Heboh Lucinta Luna Ngaku Hamil, Ketua Cyber Peringatkan soal Sebar Hoaks: Bisa Dipidana
Lucinta Luna terancam dipenjara jika terbukti menyebarkan berita bohong kepada publik.
TRIBUNSOLO.COM - Lucinta Luna terancam dipenjara lantaran mengaku dirinya tengah hamil.
Sebelumnya pengakuan soal kehamilan mantan kekasih Abash ini sempat membuat heboh publik.
Jika terbukti kabar yang disebarkannya bohong alias hoaks, Lucinta Luna bisa dipidana.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid.
Baca juga: Drama Kehamilan Lucinta Luna, Nangis Kesakitan Sampai Buat Karyawan Panik, Irish Bella Takutkan Ini
Baca juga: Lucinta Luna Ngaku Hamil, Dokter Ini Ungkap Fakta Medis, Singgung soal Kanker Testis
Menurutnya, Lucinta Luna dapat dipidana dengan pasal yang sama menjerat Ratna Sarumpaet lantaran menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Apalagi, kabar kehamilannya kasus ini sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Lucinta Luna bisa ( dipidana), menyebarkan berita bohong itu pakai pasal 14 sampai 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal yang sama menjerat Sarumpaet,” kata Muannas Alalidid yang dikutip dari kanal YouTube Miftah’s TV.
Ancaman penjara yang dikenakan pada Lucinta Luna ini maksimal 3 tahun.
Salah satu pasal 14 dalam UU nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana, berbunyi, (2) Barang siapa yang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat,
sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
“Kemudian statement itu dikomentari media ramai ditanggapi netizen di media sosial cukup membuktikan bahwa pasal 14 hingga 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 itu bisa terjerat dia bisa dipidana,” kata Muannas Alaidid.
Muannas juga menjelaskan bahwa siapapun dapat melaporkan isu kehamilan Lucinta Luna ke kepolisian, sebab kasus tersebut termasuk dalam delik umum.

Meski tidak ada yang melaporkan Lucinta Luna ke kepolisian, dirinya tetap bisa dipidana lantaran perbuatannya yang dianggap melanggar undang-undang.
“Itu bukan delik aduan, tapi delik umum siapapun bisa melaporkan karena ini menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Kalau gak ada yang laporin juga bisa diproses hukum karena itu delik umum,” ucap Muannas Alaidid.
Seperti diketahui, Lucinta Luna adalah transgender dari pria ke wanita.