Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Lebaran 2021, 144 Warga Binaan Rutan Solo Diganjar Remisi Idul Fitri : Tidak Langsung Bebas

Sebanyak 144 warga binaan Rutan Klas 1 A Kota Solo mendapat remisi khusus saat momen hari raya Idul Fitri 1442 H.

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/ Istimewa
Prosesi Simbolis pembacaan warga binaan yang mendapatkan Remisi Hari Raya Keagamaan Islam 2021 di Rutan Klas IA Solo, Kamis (13/5/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Sebanyak 144 warga binaan Rutan Klas 1 A Kota Solo mendapat remisi khusus saat momen hari raya Idul Fitri 1442 H.

Meski mendapatkan remisi, Kepala Rutan Solo, Urip Dharma Yoga, menjelasakan tidak ada warga binaan yang dinyatakan langsung bebas. 

"Remisi kali ini tidak ada yang memperoleh remisi khusus langsung bebas, 117 orang kasus pidana umum sisanya kasus penyalahgunaan narkotika," ungkapnya, Kamis (13/5/2021).

Dalam tahap remisi, Urip menjelaskan narapidana harus lolos administrasi terlebih dulu.

Dokumen seperti petikan putusan, ekseskusi, laporan perkembangan pembinaan, dan daftar perubahan.

Baca juga: Lebaran, Warga Binaan Rutan Solo Silaturahmi Online, Dijatah 10 Menit tiap Orang

Baca juga: Haru ! Warga Binaan Rutan Solo Sungkem & Basuh Kaki Ibu Jelang Lebaran : Ini Seperti Surga

Syarat substantif juga harus terlewati masa hukuman selama enam bulan, narapidana yang termasuk PP No.99/2012 yakni justice collabolator atau kesediaan membongkar perkara orang lain.

Syarat-syarat seperti berkelakuan baik juga menjadi pertimbangan perolehan remisi.

"Sehingga dengan syarat-syarat tersebut remisi bisa ditentukan," ungkapnya.

Namun, besaran perolehan remisi juga ditentukan lama menjalani masa hukuman.

Remisi 15 hari untuk setahun pertama masa hukuman, remisi sebulan untuk dua tahun pertama dari masa hukuman serta ada WBP harus menjalani sepertiga masa hukuman dan tetap berkelakuan baik.

"Dari pertimbagan dan sesui peraturan remisi terbagi menjadi, 59 WBP memperoleh remisi 15 hari, lalu 80 WBP memperoleh remisi sebulan, serta 5 WBP memperoleh remisi sebanyak 1,5 bulan," tegasnya. 

Silaturahmi Online

Sebelumnya, momentum lebaran dimanfaatkan orang untuk bersilaturahmi. Tak terkecuali warga binaan Rutan Klas IA Solo.

Mereka mendapat kesempatan bersilaturahmi sekaligus sungkem dengan keluarga saat momen Idul Fitri 1442 H.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved