Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

Dicari: Dua Pria yang Memindahkan Meja ke Tengah Jalan di Boyolali, Seorang Pemotor Jadi Korban

dua orang pria tertangkap kamera CCTV memindahkan meja ke tengah jalan di Toko Kayu PD Sejati, Jalan Ngemplak-Ketitang, Desa Dibal, Kecamatan Ngemplak

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com/Istimewa
Aksi nakal dua pemuda terekam dalam CCTV memasang meja di tengah jalan di sekitar Toko Kayu PD Sejati Jalan Ngemplak-Ketitang, Desa Dibal, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Dua orang orang pria yang belum diketahui identitasnya, menjadi buruan Polisi.

Pasalnya, mereka dengan sengaja memindahkan sebuah meja yang ada di pinggir jalan, ke tengah jalan.

Posisi meja diletakan dalam posisi melintang di tengah jalan.

Kejadian yang membahayakan bagi pengguna jalan itu terjadi di Toko Kayu PD Sejati, Jalan Ngemplak-Ketitang, Desa Dibal, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

Aksi itu bahkan terekam jelas kamera CCTV, hingga rekaman videonya viral di media sosial (Medsos).

Menurut Kapolsek Ngemplak, AKP M Arifin Suryani kasus itu sudah masuk dalam ranah penyelidikan.

"Kemaren sudah datang kelokasi kejadian, namun dari rekaman CCTV nomor plat kendaraan tidak terlihat karena tersorot lampu belakang," terang dia kepada TribunSolo.com, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Hancurnya Ibu Ini, Meja Jualan HIK Rusak Ditabrak Usai Dipindah ke Tengah Jalan di Ngemplak Boyolali

Baca juga: Viral Video Aksi 2 Pemuda Pasang Meja di Jalan Ngemplak Boyolali, Bikin Pengendara Jatuh dan Celaka

Untuk itulah, Arifin menjelaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan kembali di antaranya meminta keterangan korban.

Sebab, motif kedua pemuda itu belum diketahui, hingga nekat melakukan aksi membahayakan tersebut.

Diketahui korban adalah Rico Surya Putra Susila (20) warga Remi RT 02 RW 02 Desa Rembun, Kecamatan Nogosari.

Meskipun sampai saat ini korban belum laporan secara resmu ke Polsek Ngemplak.

"Sudah kita himbau, tapi belum ke kantor," jelasnya.

Akan tetapi, dari kejadian tersebut Kapolsek Ngeplak menjelaskan pelaku akan dijerat Pasal 360 KUHP ayat 1 karena kelalaiannya menyebabkan warga celaka.

"Hukuman paling lama lima tahun," jelasnya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved