Berita Sukoharjo Terbaru
Pandangan Pengamat Soal Kasus Halal Bihalal ASN dan Parpol di Sukoharjo: Harus Ada Sanksi
Pengamat Politik dari Univet Sukoharjo, Joko Suryono menilai, Bupati Sukoharjo harus bertindak tegas dalam kasus Halal Bihalal di Sukoharjo.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pengamat Politik dari Universitas Bangun Nusantara (Univet) Sukoharjo, Joko Suryono menilai, Bupati Sukoharjo harus bertindak tegas dalam kasus ASN yang menghadiri acara Halal Bihalal.
Pasalnya, Bupati Sukoharjo Etik Suryani telah mengimbau masyarakat tak melakukan acara halal bihalal selama pandemi Covid-19 ini.
Imbuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800/2794/SJ, tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan pelarangan open house/halalbihalal pada hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah/tahun 2021.
Baca juga: Polisi Periksa 21 Saksi Kasus Halal Bihalal ASN dan Parpol di Sukoharjo, Termasuk Camat Sukoharjo
Baca juga: Video Halal Bihalal dan Dangdutan di Markas PDIP Kecamatan Sukoharjo Viral, Camat Dipanggil
Dalam Halal Bihalal itu, dihadiri Camat Sukoharjo, dan Lurah se-Kecamatan Sukoharjo yang merupakan ASN. Bersama PAC PDI Perjuangan Sukoharjo.
Hal ini dilakukan untuk mengembalikan lagi kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah selaku pembuat kebijakan.
"Harus ada sanksi dari Pimpinan diatas seperti Bupati. Bisa teguran, atau apapun," katanya, Minggu (23/5/2021).
Joko mengatakan, posisi pengundang dan yang diundang sama.
Baca juga: Catat ! Salat Idul Fitri 1442 H di Solo Hanya Boleh di Masjid, Halalbihalal Virtual Saja
Semestinya, ASN tidak menghadiri acara Halal Bihalal tersebut.
"Kan sudah ada edaran dari Bupati. Jadi semua harus patuh, apalagi mereka (Camat dan Lurah) posisinya adalah ASN," ujarnya.
Dekan Fisip Univet itu mengatakan, masyarakat sudah cukup patuh dengan aturan seperti larangan mudik, dan sejumlah aturan protokol kesehatan lainnya untuk mencegah penuran Covid-19.
Sehingga pemimpin daerah harus bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"ASN kan dijadikan panutan dan contoh abdi masyarakat," pungkasnya.
Video Halal Bihalal
Polres Sukoharjo tengah mengusut acara halal bihalal yang dihadiri Camat, Lurah Sukoharjo, dan PAC PDIP Sukoharjo.
Sejumlah pihak telah dipanggil ke Mapolres Sukoharjo untuk dimintai keterangan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, saat ditemui di Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Minggu (23/5/2021).
"Kemarin kita sudah memintai keterangan panitia," ujarnya.
Saat ditanya hasil pemeriksaan, Yugo mengatakan masih dalam penyelidikan penyidik.
Minta Maaf
Sebelumnya, sebuah video acara halal bihalal yang disebut didatangi Camat Sukoharjo beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat acara halal bihalal dimeriahkan oleh penyanyi dangdut yang menari-nari tanpa masker.
Video ini menjadi viral lantaran dilakukan di tengah suasana pandemi.
Apalagi, beredar Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800/2794/SJ, tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan pelarangan open house/halalbihalal pada hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah/tahun 2021.
Video itu disebut diadakan di Markas PAC PDIP Kecamatan Sukoharjo.
Atas kejadian itu, Plt Camat Sukoharjo Havid Danang menyampaikan permintaan maafnya kepada publik.
"Kami minta maaf kepada jajaran instansi dan seluruh lapisan masyarakat atas kelalaian dan kekhilafan kami," katanya, Jumat (21/5/2021).
Baca juga: Gibran Minta Maaf, Ada 41 Warga Dekat Rumahnya yang Positif Covid Setelah Acara Bukber
Dia mengatakan, dalam acara tersebut pihaknya telah menerapkan dan memastikan protokol kesehatannya.
"Itu sesuai standar 52 orang, tempat duduk berjarak, pelaksanaan kegiatan hanya sambutan dari ketua PAC PDIP Sukoharjo dan makan bakso lalu pulang," ujarnya.
Terkait dengan hiburan musik yang ditampilkan, Havid mengatakan itu di luar prediksi.
"Hiburan itu sumbangan dari salah satu anggota partai. Itu diluar skrnario dari panitia dan yang hadir dalam acara itu," ujarnya.
Dia menambahkan, atas kejadian itu, pihaknya sudah dipanggil oleh Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo untuk melakukan klarifikasi.
Havid mengaku juga mendapatkan teguran atas terselenggaranya acara tersebut.
"Kami menunggu pemeriksaan dari inspektorat, karena Bupati menyerahkan kepada inspektorat," ujarnya.
"Hasil pemeriksaannya seperti apa, kita tunggu saja," pungkasnya
Dipanggil Inspektorat
Lebih lanjut, Havid Hanang berpotensi dipanggil Inspektorat Kabupaten Sukoharjo.
Inspektur Kabupaten Sukoharjo, Djoko Purnomo mengatakan, pemanggilan tersebut akan didasarkan arahan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
"Perintah secara tertulis beliau dijadikan dasar pemanggilan," kata Djoko kepada TribunSolo.com, Sabtu (22/5/2021).
Baca juga: Video Halal Bihalal dan Dangdutan di Markas PDIP Kecamatan Sukoharjo Viral, Camat Dipanggil
Baca juga: Video Camat Sukoharjo Ikut Halal Bihalal & Dangdutan di Tengah Pandemi Viral, Camat Minta Maaf
Havid kemungkinan dipanggil Senin (24/5/2021) untuk dimintai keterangan lanjutan atas kejadian yang menimpanya.
Seperti diketahui, ia diketahui mendatangi acara halal bihalal di markas PAC PDI Perjuangan Kecamatan Sukoharjo.
Kedatangannya diketahui dari video yang beredar di media sosial.
Dalam video, seorang penyanyi dangdut tampak menari-nari tanpa masker.
Itu diduga melanggar surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2794/SJ tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan pelarangan open house/halalbihalal pada hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah/tahun 2021.
Djoko mengatakan belum bisa mengambil kesimpulan maupun sanksi atas kejadian yang menyeret Havid itu.
"Ini belum bisa mengambil kesimpulan. Saya mau mengatakan dia salah banget, atau sekedar salah, atau tidak salah belum bisa," katanya.