Pria Asal Kediri Membantah Memaksa Gadis 16 Tahun Lakukan Persetubuhan : Atas Dasar Suka Sama Suka
Seorang pria bernama Galih Hudayana (20) mencabuli gadis berusia 16 tahun mengaku tak pernah memaksa korban untuk berhubungan badan.
Editor:
Mardon Widiyanto
SURYA.CO.ID/Farid Mukarrom
Tersangka Galih Hudayana pelaku pencabulan gadis di bawah umur saat diamankan jajaran Polres Kediri, Senin (24/5/2021)
Pria yang baru berusia 20 tahun ini dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
"Pelaku kami jerat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelas AKBP Lukman Cahyono.
(Surya.co.id/Farid Mukarrom)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Tega Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pria Asal Badas Kediri Masih Berani Bicara Seperti Ini