Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Polres Sukoharjo Limpahkan Kasus Halal Bihalal ASN dan Parpol ke Inspektorat Pemkab Sukoharjo

Mantan Plt Camat Sukoharjo Havid Danang dinyatakan bersalah dalam kasus halal bihalal yang didatanginya. 

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
Twitter
Cuplikan video halal bihalal dan dangdutan yang digelar di markas PDIP PAC Sukoharjo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Mantan Plt Camat Sukoharjo Havid Danang dinyatakan bersalah dalam kasus halal bihalal yang didatanginya. 

Selain Havid, pengurus anak cabang (PAC) PDI Perjuangan juga hadir dalam acara yang digelar pada Rabu (19/5/2021) tersebut. 

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Tarjono Sapto Nugroho mengatakan, Havid melanggar Pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.

Baca juga: Halal Bihalal Berakhir Kesedihan, Kini Muncul Klaster di Sekarsuli Klaten, Puluhan Warga Kena Corona

Baca juga: Polisi Periksa 21 Saksi Kasus Halal Bihalal ASN dan Parpol di Sukoharjo, Termasuk Camat Sukoharjo

Dalam aturan itu, setiap orang dilarang melakukan tindakan dan / atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa pada saat KLB dan / atau wabah.

"Yang mana itu berpotensi menyebarkan penyakit menular Covid-19," kata Tarjono, Senin (24/5/2021).

Itu, sambung Tarjono, diperkuat dengan sejumlah barang bukti. Diantaranya, syarat undangan acara halal bihalal.

"Selain itu, ada handphone Samsung Galaxy A71 warna hitam," tutur dia. 

"Itu digunakan sebagai sarana untuk mendokumentasikan kegiatan," tambahnya.

Baca juga: Hadiri Acara Halal Bihalal, Camat Sukoharjo akan Dipanggil Inspektorat Minggu Depan

Kasus Halal Bihalal, sambung Tarjono, saat ini telah dilimpahkan ke Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

"Diterima langsung oleh Inspektorat melalui Bapak Djoko Poernomo," ucapnya.

Plt Camat Sukoharjo Dicopot

Kasus halal bihalal yang dihadiri Plt Camat Sukoharjo, Havid Danang mencapai klimaks. 

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memutuskan mencopot Havid dari jabatan tersebut.

Itu disampaikan langsung Bupati Sukoharjo Etik Suryani dengan didampingi Wakil Bupati Sukoharjo Agus Santosa. Etik mengatakan, Havid dikembalikan sebagai Lurah Gayam. 

Baca juga: Soal Kasus Halal Bihalal ASN dan Parpol di Sukoharjo, Pengamat: Harusnya Bisa Menahan Diri

Baca juga: Pandangan Pengamat Soal Kasus Halal Bihalal ASN dan Parpol di Sukoharjo: Harus Ada Sanksi

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved