Tak Dilayani Istrinya, Pria di Kudus Perkosa Anak Kandung hingga Tewas Mengenaskan
Untuk menghilangkan jejak, pelaku sempat menyayat tangan korban serta meninggalkan tali disampingnya. Hal itu dilakukan agar seolah-olah bunuh diri.
"Pelaku mengaku khilaf karena sebulan tidak dilayani kebutuhan biologis oleh istrinya," kata Aditya saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Senin (24/5/2021).
Terancam 15 tahun penajara
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan itu, pelaku mengakui perbuatannya.
Kata Aditya, pembunuhan itu dilakukan pelaku karena korban menolak diperkosa untuk kedua kalinya.
"Bukti pemerkosaan ada profil DNA-nya. Korban dianiaya hingga meninggal dunia karena berontak saat diperkosa. Dicekik, dibekap dan dipukul dengan batu bata," tambah Aditya.
Untuk menghilangkan jejak itu, pelaku sempat menyayat tangan korban serta meninggalkan tali disampingnya. Hal itu dilakukan agar seolah-olah korban tewas bunuh diri.
Baca juga: Viral Hilangnya Yulius Komposer Musik Gereja Asal Jogja, Ternyata Tewas, Mayat Ditemukan di Sragen
Aditya mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (21/5/2021) malam.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.