Anak DPRD Bekasi & Korban Pencabulan Mau Dinikahkan Komnas Perempuan Protes Keras
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengomentari wacana kuasa hukum keluarga AT (21) yang berencana menikahkan pelaku dengan korban PU (15).
"Karenanya Tidak boleh mengawinkan korban dan pelaku," ujar Siti.
AT (21) anak anggota DPRD Kota Bekasi, tersangka kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur telah diamankan pihak Polres Metro Bekasi.
Kini AT pun telah ditahan atas kasus yang menimpa korbannya PU (15)
AT juga telah memberikan pengakuannya atas perbuatannya saat diperiksa polisi.
Meski sudah melakukan adegan persetubuhan, namun tersangka mengaku tidak berpacaran dengan korban.
Ia bahkan menyebut, hubungan pacaran itu hanya anggapan korban saja yang merasa sudah sangat dekat dengan pelaku.
Baca juga: Anaknya Terseret Pencabulan di Bekasi, Ayah yang Kini Jabat Anggota DPRD Tak Ingin Disangkut Pautkan
Baca juga: Kata Anak Anggota DPRD Kota Bekasi yang Jadi Pelaku Pencabulan: Korban Dijual Lewat Aplikasi MiChat
Namun, pelaku menegaskan bahwa hubungan keduanya hanya teman dekat saja.
Dilansir dari Kompas.com Sabtu (22/5/2021), anak anggota DPRD Bekasi yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur, AT (21), akhirnya diserahkan pihak keluarga ke Polres Metro Bekasi Kota.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Anak Anggota DPRD Bekasi Tiduri Anak Orang, Komnas Perempuan:Tak Boleh Mengawinkan Pelaku dan Korban,