Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Anak DPRD Bekasi & Korban Pencabulan Mau Dinikahkan Komnas Perempuan Protes Keras

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengomentari wacana kuasa hukum keluarga AT (21) yang berencana menikahkan pelaku dengan korban PU (15).

Editor: Azfar Muhammad
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Tersangka kasus pencabulan AT (21) yang merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi saat di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021). 

TRIBUNSOLO.COM - Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi angkat bicara atas wacana kuasa hukum   

keluarga AT (21) yang berencana menikahkan pelaku dengan korban PU (15).

Hal itu diungkapkan Siti menanggapi kasus pencabulan yang melibatkan anak anggota DPRD Bekasi.

Siti menuturkan beberapa hal harus dijadikan pertimbangan sebelum memutuskan untuk menikahkan keduanya yang

terlibat kasus persetubuhan di bawah umur.

Bahkan menikahkan pelaku dengan korban dianggapnya sebagai bentuk kekerasan berbasis gender.

"Rencana menikahi korban adalah bentuk kekerasan berbasis gender lainnya yaitu pemaksaan perkawinan (Forced Marriage) yang dilarang dalam Konvensi," kata Siti saat dikonfirmasi, Rabu (26/5/2021).

"Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, Konvensi Hak

Anak, juga Konstitusi, UU HAM dan UU Perkawinan," katanya. 

PU sebagai korban memiliki hak untuk memilih, yakni hak seseorang memasuki perkawinan hanya dapat dilaksanakan

berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.

"Dalam hal ini jelas korban tidak memasuki perkawinan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuannya," katanya. 

"Kita harus  mempertimbangkan dan menjadikan pemulihan hak korban sebagai isu prioritas penanganan kasus ini," ucapnya.

Siti juga memperingatkan orang tua bahwa bukan tidak mungkin apabila dikemudian hari nanti, PU lagi-lagi mendapatkan kekerasan fisik dari AT.

"Bahkan bisa jadi korban akan mengalami berbagai bentuk kekerasan kembali," ujarnya.

"Karenanya Tidak boleh mengawinkan korban dan pelaku," ujar Siti.

AT (21) anak anggota DPRD Kota Bekasi, tersangka kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur telah diamankan pihak Polres Metro Bekasi.

Kini AT pun telah ditahan atas kasus yang menimpa korbannya PU (15)

AT juga telah memberikan pengakuannya atas perbuatannya saat diperiksa polisi.

Meski sudah melakukan adegan persetubuhan, namun tersangka mengaku tidak berpacaran dengan korban.

Ia bahkan menyebut, hubungan pacaran itu hanya anggapan korban saja yang merasa sudah sangat dekat dengan pelaku.

Baca juga: Anaknya Terseret Pencabulan di Bekasi, Ayah yang Kini Jabat Anggota DPRD Tak Ingin Disangkut Pautkan

Baca juga: Kata Anak Anggota DPRD Kota Bekasi yang Jadi Pelaku Pencabulan: Korban Dijual Lewat Aplikasi MiChat

Namun, pelaku menegaskan bahwa hubungan keduanya hanya teman dekat saja.

Dilansir dari Kompas.com Sabtu (22/5/2021), anak anggota DPRD Bekasi yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur, AT (21), akhirnya diserahkan pihak keluarga ke Polres Metro Bekasi Kota.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Anak Anggota DPRD Bekasi Tiduri Anak Orang, Komnas Perempuan:Tak Boleh Mengawinkan Pelaku dan Korban,

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved