Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Geger Video Mesum 59 Detik Diduga Ibu Kadus di Rowosari dan Pemuda, Ini Fakta Terbarunya

Geger video mesum berdurasi 59 detik yang diperankan seorang wanita dengan seorang lelaki.

Editor: Hanang Yuwono
Tangkapan Layar Video
ILUSTRASI video mesum yang disebut-sebut diperankan warga Sumedang, Jawa Barat. 

Lebih lanjut, setelah pemeriksaan saksi, pihaknya akan mengembalikan kasus yang bersangkutan, dalam hal ini pemeran video yang diduga kadus, kepada pihak desa

Sementara jika sudah ditemukan tersangka penyebaran video syur, jajaran kepolisian akan tetap memprosesnya sebagaimana hukum yang berlaku.

Tanggapan Kepala Desa

Kepala Desa Bulak, Zainal Alimin mengatakan, pihaknya masih melakukan klarifikasi terhadap perangkat desanya yang disebut-sebut pemeran dalam video mesum 59 detik itu.

Ia juga mengaku belum mengetahui pasti apakah pemain video syur yang beredar merupakan Kadusnya.

Zainal mengatakan, Kadusnya masih sempat terlihat di kantor terakhir pada Selasa kemarin.

Pihaknya pun berencana melakukan pemanggilan dugaan yang bersangkutan pada pekan depan untuk memintai klarifikasi.

Sementara proses penyelidikan tetap berlangsung dari jajaran kepolisian setempat baik pemeran maupun pelaku penyebaran video.

"Kalau memang yang dimaksud dalam video itu adalah kadus desa saya, dan benar itu orangnya, kemungkinan video itu dibuat setelah dia dilantik menjadi kadus pada 2018 lalu. Karena sebelumnya video yang sama sempat muncul sekitar 2017 atau 2018," katanya.

Menurutnya, berdasarkan keterangan informasi yang ada, ditambah beberapa kiriman tangkapan layar video, pemain perempuan dalam video itu sekilas mirip dengan salah satu kadusnya.

Namun, Zainal belum bisa memastikan apakah betul adanya dugaan itu yang harus dibuktikan dengan uji forensik dan klarifikasi langsung oleh pihak kepolisian.

"Saya sendiri tidak punya dokumen (video) yang dimaksud.

Untuk memastikan memang harus uji forensik dari kepolisian, apakah benar-benar yang bersangkutan atau rekayasa gambar saja," tuturnya.

Zainal menegaskan, apabila nantinya terbukti perangkat desanya terlibat dalam video syur, sanksi siap dijatuhkan sesuai perundang-undangan yang ada.

Sebagaimana tertuang dalam Perda Kabupaten Kendal Nomor 2 tahun 2017 tetang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved