Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Nasib H, Pria yang Pukul Polisi di Razia Prokes Pasar Kliwon Solo : Terancam 2 Tahun Penjara

H, pria asal Semanggi, Solo, yang memukul polisi saat razia protokol kesehatan di Jl Kyai Mojo, pada 23 Mei 2021 lalu, dikenai pasal berlapis.

Penulis: Azfar Muhammad | Editor: Aji Bramastra
TribunSolo.com/Azfar Muhammad
H, pria yang pukul polisi dalam razia prokes di Jalan Kyai Mojo, Pasar Kliwon, Solo. Terancam pidana 2 tahun penjara. 

Itu karena H melakukan penyerangan terhadap polisi yang tengah bertugas.

"Kita jerat yang bersangkutan dengan pasal berlapis ada pasal penganiayaan berat sebagaimana pasal 351 KUHP," jelasnya.

Ade menambahkan H bisa di jerat  pasal 212 KUHP dengan ancaman kekerasan dan kekerasan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah.

Ngamuk karena Masker

Akun Instagram Polresta Solo memposting video seorang pria berambut gondrong digelandang polisi.

Dalam keterangan video, pria itu diamankan setelah memukul seorang personel Polresta Solo yang tengah melakukan razia protokol kesehatan di kawasan Semanggi, Pasar Kliwon, Kota Solo, Minggu (23/5/2021).

Baca juga: Tak Pakai Masker, Pengendara Asal Solo Ini Marah Saat Dicegat, Luncurkan Bogem Mentah ke Polisi

Penelusuran TribunSolo.com, peristiwa itu terjadi di Jalan Kyai Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, sekira pukul 08.30 WIB.

Pria itu sendiri, berinisial H, merupakan warga di sekitar lokasi.  

Lalu, bagaimana asal muasal H ngamuk dan memukul polisi?

Menurut Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kejadian tersebut terjadi bermula saat polisi menghentikan H karena tidak menggunakan masker.

Polisi kemudian mengingatkan H untuk menaati protokol kesehatan, termasuk saat beraktivitas di luar rumah.

Namun, warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo tersebut marah.

Ia tiba-tiba melakukan pemukulan terhadap personel kepolisian.

H memukul polisi di bagian kepala.

"Yang bersangkutan melakukan pemukulan pada leher sebelah kiri serta memaki-maki petugas dengan kata-kata tidak pantas," jelasnya.

Baca juga: Viral Kurir Paket Dimarahi Pembeli, Tas Sampai Digeledah Minta Uang Balik Karena Pesanan Tak Sesuai

Baca juga: Viral Video Wanita Marahi Petugas di Pos Penyekatan Ciwandan Cilegon, Polisi Beberkan Kronologinya

H kemudian diamankan petugas dan dimasukkan ke dalam mobil pikap Satpol PP.

Lalu, ia dibawa ke kantor Polresta Solo untuk diminitai keteran dan keperluan penyelidikan lebih lanjut.

"Pemerikasaan awal, bersangkutan tidak memiliki dan membawa surat kelengkapan kendaraan," ungkapnya. 

Ade menegaskan pihaknnya akan tetap melakukan yustisi gabungan penegakan protokol kesehatan setelah kejadian tersebut.

"Di tengah pandemi pengendalian dan penegakan protokol kesehatan menjadi pedoman petugas baik yang di lapangan dan masyarakat, dalam rangka keselamatan rakyat, hal penting," tegasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved