Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Nasib H, Pria yang Pukul Polisi di Razia Prokes Pasar Kliwon Solo : Terancam 2 Tahun Penjara

H, pria asal Semanggi, Solo, yang memukul polisi saat razia protokol kesehatan di Jl Kyai Mojo, pada 23 Mei 2021 lalu, dikenai pasal berlapis.

Penulis: Azfar Muhammad | Editor: Aji Bramastra
TribunSolo.com/Azfar Muhammad
H, pria yang pukul polisi dalam razia prokes di Jalan Kyai Mojo, Pasar Kliwon, Solo. Terancam pidana 2 tahun penjara. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Azhfar Muhammad Robbani

TRIBUNSOLO.COM,SOLO - Masih ingat H, pria asal Semanggi, Solo, yang memukul polisi saat razia protokol kesehatan di Jl Kyai Mojo, pada 23 Mei 2021 lalu?

H, terancam hukuman penjara yang tak main-main.

Baca juga: Terungkap Detik-detik Kronologi Polisi Solo Dipukul saat Razia, Pelaku Terobos 3 Lapis Pemerikasaan

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, H, dijerat pasal 351 KUHP atau 335 KUHP dan 212 KUHP.

Itu artinya H bisa dapat hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara, bukti-bukti sudah kami kumpulkan,” ujar Ade. 

Ade menyampaikan, H saat ini diamankan di rumah tahanan Polresta Surakarta. 

“Sementara kami tahan di Rutan Polresta Solo untuk dilakukan pemeriksaan, selama satu bulan kita juga akan terus pantau,” tambahnya.

Sebelumnya diungkapkan, H merupakan warga Solo yang ternyata residivis.

Ia juga pernah terlibat kasus penyerangan terhadap kafe pada tahun 2013.  

Terobos 3 Barikade

Insiden pemukulan yang dilakukan warga berisinial H terhadap polisi Satlantas Polresta Solo ternyata cukup dramatis.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan H yang kini sudah ditetapkan tersangka tak mengindahkan himbuan pihak kepolisian.

Saat itu Aiptu Timbul MU jadi sasaran pemukulan di di Jalan Kyai Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Minggu (23/5/2021).

"Jadi tersangka ini terobos lapis pertama saat dihadang dan lalu lapis kedua juga menerobos," jelasnya kepada TribunSolo.com, Senin (24/5/2021).

Baca juga: Catat! Kini Surat Keterangan Domisili untuk PPDB SMA di Solo Tak Berlaku Lagi, Begini Alasannya

Baca juga: Misterius, Komposer Musik Gereja Yulius Panon Tiba-tiba Hilang, Padahal Mau Buat Konser di Solo

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved