Berita Solo Terbaru
Nasib H, Pria yang Pukul Polisi di Razia Prokes Pasar Kliwon Solo : Terancam 2 Tahun Penjara
H, pria asal Semanggi, Solo, yang memukul polisi saat razia protokol kesehatan di Jl Kyai Mojo, pada 23 Mei 2021 lalu, dikenai pasal berlapis.
Penulis: Azfar Muhammad | Editor: Aji Bramastra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Azhfar Muhammad Robbani
TRIBUNSOLO.COM,SOLO - Masih ingat H, pria asal Semanggi, Solo, yang memukul polisi saat razia protokol kesehatan di Jl Kyai Mojo, pada 23 Mei 2021 lalu?
H, terancam hukuman penjara yang tak main-main.
Baca juga: Terungkap Detik-detik Kronologi Polisi Solo Dipukul saat Razia, Pelaku Terobos 3 Lapis Pemerikasaan
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, H, dijerat pasal 351 KUHP atau 335 KUHP dan 212 KUHP.
Itu artinya H bisa dapat hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara, bukti-bukti sudah kami kumpulkan,” ujar Ade.
Ade menyampaikan, H saat ini diamankan di rumah tahanan Polresta Surakarta.
“Sementara kami tahan di Rutan Polresta Solo untuk dilakukan pemeriksaan, selama satu bulan kita juga akan terus pantau,” tambahnya.
Sebelumnya diungkapkan, H merupakan warga Solo yang ternyata residivis.
Ia juga pernah terlibat kasus penyerangan terhadap kafe pada tahun 2013.
Terobos 3 Barikade
Insiden pemukulan yang dilakukan warga berisinial H terhadap polisi Satlantas Polresta Solo ternyata cukup dramatis.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan H yang kini sudah ditetapkan tersangka tak mengindahkan himbuan pihak kepolisian.
Saat itu Aiptu Timbul MU jadi sasaran pemukulan di di Jalan Kyai Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Minggu (23/5/2021).
"Jadi tersangka ini terobos lapis pertama saat dihadang dan lalu lapis kedua juga menerobos," jelasnya kepada TribunSolo.com, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Catat! Kini Surat Keterangan Domisili untuk PPDB SMA di Solo Tak Berlaku Lagi, Begini Alasannya
Baca juga: Misterius, Komposer Musik Gereja Yulius Panon Tiba-tiba Hilang, Padahal Mau Buat Konser di Solo