Berita Boyolali Terbaru

Ini Potret ABG Viral yang Taruh Meja di Jalan Dibal Boyolali, 7 Hari Ngumpet dari Kejaran Polisi

Tampang dua ABG yang membuat geram warga dan netizen gegara jahil memindahkan meja di tengah jalan tersebar, Jumat (28/5/2021).

Tayang:
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/@infocegatanboyolali
Tampang dua ABG yang membuat geram warga dan netizen gegara jahil memindahkan meja di tengah jalan tersebar di Dibal, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jumat (28/5/2021). 

Buron Polisi

Sebelumnya, Dua orang orang pria yang belum diketahui identitasnya, menjadi buruan Polisi.

Pasalnya, mereka dengan sengaja memindahkan sebuah meja yang ada di pinggir jalan, ke tengah jalan.

Posisi meja diletakan dalam posisi melintang di tengah jalan.

Kejadian yang membahayakan bagi pengguna jalan itu terjadi di Toko Kayu PD Sejati, Jalan Ngemplak-Ketitang, Desa Dibal, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

Aksi itu bahkan terekam jelas kamera CCTV, hingga rekaman videonya viral di media sosial (Medsos).

Menurut Kapolsek Ngemplak, AKP M Arifin Suryani kasus itu sudah masuk dalam ranah penyelidikan.

"Kemaren sudah datang kelokasi kejadian, namun dari rekaman CCTV nomor plat kendaraan tidak terlihat karena tersorot lampu belakang," terang dia kepada TribunSolo.com, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Hancurnya Ibu Ini, Meja Jualan HIK Rusak Ditabrak Usai Dipindah ke Tengah Jalan di Ngemplak Boyolali

Baca juga: Viral Video Aksi 2 Pemuda Pasang Meja di Jalan Ngemplak Boyolali, Bikin Pengendara Jatuh dan Celaka

Untuk itulah, Arifin menjelaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan kembali di antaranya meminta keterangan korban.

Sebab, motif kedua pemuda itu belum diketahui, hingga nekat melakukan aksi membahayakan tersebut.

Diketahui korban adalah Rico Surya Putra Susila (20) warga Remi RT 02 RW 02 Desa Rembun, Kecamatan Nogosari.

Meskipun sampai saat ini korban belum laporan secara resmu ke Polsek Ngemplak.

"Sudah kita himbau, tapi belum ke kantor," jelasnya.

Akan tetapi, dari kejadian tersebut Kapolsek Ngeplak menjelaskan pelaku akan dijerat Pasal 360 KUHP ayat 1 karena kelalaiannya menyebabkan warga celaka.

"Hukuman paling lama lima tahun," jelasnya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved