Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

Jadi Perangkat Desa di Boyolali Gaji Masih Kurang, BD Nekat Jarah Kayu Perhutani

BD, seorang oknum perangkat desa di Kecamatan Wonosegoro Boyolali harus berurusan dengan kepolisian, karena melakukan illegal logging.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Aji Bramastra
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
BD, perangkat desa di Boyolali, tertangkap melakukan illegal logging. BD mengaku nekat karena gaji tak cukup untuk sehari-hari. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - BD, seorang oknum perangkat desa di Kecamatan Wonosegoro Boyolali harus berurusan dengan kepolisian.

Polisi menangkapnya karena terlibat  kasus ilegal logging di Kabupaten Boyolali.

Baca juga: Pohon Sonokeling Jadi Incaran Illegal Logging, Perhutani Wonogiri : Harga Tembus Puluhan Juta Rupiah

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Boyolali mengatakan diketahui terjadi illegal logging di kawasan Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Telawa di wilayah Boyolali  Senin (17/5/2021) pagi.

"Kami menangkap oknum perangkat desa berinisial BD di Kecamatan Wonosegoro karena melakukan tindak pidana ilegal logging di Juwangi, Boyolali," kata Joko Purwadi, kepada TribunSolo.com, Jum'at (28/5/2021).

Joko mengatakan, saat itu Polisi Kehutanan sedang melakukan patroli.

Dalam patroli tersebut, di petak 107a dan 108a, ditemukan 6 buah tunggak kayu baru.

"Pihak kehutanan kemudian mencari informasi, dan kami menemukan kendaraan yang mengangkut kayu pada Selasa (18/5/2021) malam," ucap Joko.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut.

Joko mengatakan, saat dicek, ditemukan kayu hasil penebangan tersangka BD.

"Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, kami menyita barang bukti berupa satu unit truk kuning, 31 batang kayu jadi dengan berbagai ukuran panjang 2 meter, gergaji 60 cm yang sudah dimodif sangat tajam, dan motor Honda Revo yang dimodif agar bisa membawa kayu," ungkap Joko.

Joko mengatakan, motif pelaku melakukan aksi ilegal logging karena masalah ekonomi.

Pelaku sendiri residivis, pernah ditangkap polisi atas kasus pencurian ponsel.

"Pelaku dijerat pasal 82 ayat 1c junto pasal 12c, Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman paling lama 5 tahun dan paling singkat 1 tahun, serta denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 1 miliar," terang Joko.

Sementara itu, tersangka BD mengatakan berencana menjual kayu hasil ilegal logging ke Gemolong, Sragen.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved