Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Numpang WiFi Jadi Petaka Buat Bunga, Tak Berdaya Dirudapaksa Pria yang Merupakan Tetangganya

Dijelaskan, tersangka melakukan aksi bejatnya pada Februari 2021, di saat Bunga sedang bermain ke rumahnya untuk menumpang WiFi internet.

Editor: Hanang Yuwono
TribunWOW
Ilustasi pemerkosaan. 

Iptu Sunarno menambahkan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bunga sekaligus sudah membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum.

Alhasil, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Pria 32 Tahun Nodai Anak di Bawah Umur, Dilakukan 5 Kali di Kamar, Pelaku Diringkus saat Bersantai

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved