Berita Boyolali Terbaru

Terungkap, Cara Polisi Tangkap 2 ABG yang Taruh Meja di Jalanan Dibal Boyolali : Jeli Melihat CCTV

Dua remaja yang meletakkan meja di Jalan di Dibal-Nogosari, Dukuh Dibal Tengah, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, akhirnya ditangkap polisi

Tayang:
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Aji Bramastra
TribunSolo.com/Istimewa
Aksi nakal dua pemuda terekam dalam CCTV memasang meja di tengah jalan di sekitar Toko Kayu PD Sejati Jalan Ngemplak-Ketitang, Desa Dibal, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Dua remaja yang meletakkan meja di Jalan di Dibal-Nogosari, Dukuh Dibal Tengah, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, akhirnya ditangkap polisi, Kamis (27/5/2021) malam.

Kapolsek Ngemplak AKP Arifin Suryani mengatakan kedua remaja itu ditangkap di rumah masing-masing.

Baca juga: Lama Buron, Dua Pelaku yang Pindahkan Meja ke Tengah Jalan di Boyolali Tertangkap

"Penangkapan kedua pelaku tersebut dilakukan saat kedua beraktifitas di rumah mereka, " kata Arifin Jum'at (28/5/2021).

Arifin mengatakan, rumah kedua pelaku masing-masing berada di Nogosari dan Ngemplak.

"Setelah kami berhasil diamankan, kami langsung limpahkan ke Unit PPA Polres Boyolali, untuk pelaku ditahan atau tidak sudah kewenangan Polres," pungkasnya.

Kedua pelaku tersebut masjng-masing adalah DEP (17) warga Desa Sembungan, Kecamatan Nogosari dan PAK (16), warga Desa Manggung, Kecamatan Ngemplak.

Mereka melakukan aksi tersebut di Dibal-Nogosari, tepatnya di dekat Underpaas di Dukuh Dibal Tengah, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Selasa (18/5/2021) pukul 02.00 WIB.

Kejadian bermula saat kedua pelaku berada di lokasi kejadian dengan Honda Scoopy hitam merah.

Ketika berhenti di lokasi, salah satu pelaku tersebut turun dari motor dan meletakkan meja kayu di tengah jalan.

Usai meletakkan meja tersebut, salah satu pelaku menaiki motor dan langsung kabur.

Beberapa menit kemudian, korban mengendarai Honda Vario dengan nopol AD 5897 ACD hendak melintas di lokasi kejadian.

Kemudian karena korban tak mengetahui di lokasi tersebut ada meja yang menutupi jalan tersebut, korban menabrak meja tersebut.

Akibatnya, korban terjatuh dan mengalami luka pada situ tangan kiri, lecet pada mata kaki kiri.

Selain itu kendaraan korban mengalami kerusakan pada bagian depan dan diperkirakan mengalami kerugian sekita Rp 1 juta .

Kapolsek Ngemplak, AKP Arifin Suryani membenarkan kedua pelaku berhasi diamankan kepolisian, Kamis (27/5/2021), pukul 21.30 WIB.

"Kami bersama team sapu jagad sat Reskrim Polres Boyolali telah menangkap dua orang yang melakukan tindak pidana merintangi jalan umum di Dibal, Ngemplak, tadi malam," ucap Arifin kepada TribunSolo.com, Jum'at (28/5/2021).

Arifin mengatakan penangkapan kedua pelaku dengan melakukan serangkaian penyeledikian baik melalui CCTV di lokasi, SPBU Dibal serta lokasi-lokasi yang lain.

Selain itu, pihaknya juga meminta keterangan para saksi yang identik dengan kondisi.

" Dengan perpaduan tersebut, kami mendapatkan informasi dan keberadaan kedua pelaku, Kamis malam kami bersama tim Sapu Jagad Polres Boyolali menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Ngemplak," ujar Arifin.

Kemudian, ia mengatakan dari penangkapan kedua pelaku tersebut, pihak telah menyita sejumlah barang bukti yaitu, satu motor Scoopy hitam merah, sarung kotak-kotak, satu kaos lengan panjang abu-abu, satu celana pendek hitam dan satu meja kayu.

Dia mengatakan kedua pelaku akan dijerat pasal 192 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved