Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Admin SPBU di Sragen Gelapkan Uang Rp 650 Juta: Uangnya Digunakan Beli Tanah hingga Perabotan Rumah

Seorang admin di SPBU Tanon, Sragen diamankan petugas kepolisian karena menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 650 juta rupiah dalam kurun waktu beber

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Agil Trisetiawan
Istimewa
Oknum Admin SPBU Tanon Sragen, MA saat diamankan jajaran Polsek Tanon 

Tarmiati alias Mia (42) warga Kembangsari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, jawa Timur mendadak menjadi milyader.

Namun, uang itu ia dapatkan dari hasil penggelapan arisan online bodong.

Mia diketahui menipu ratusan emak-emak dengan nilai kerugian sekitar Rp1 miliar.

Lantaran kasusnya tersebut, Mia berusaha menghindari polisi dengan mengontrak rumah di kawasan Kecamatan Sidoharjo, Sragen.

Baca juga: Selebgram Medan Tersangkut Kasus Penipuan Arisan Online, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Baca juga: Kronologi Macetnya Arisan Online di Sragen Versi Pengelola: Ada Anggota yang Kabur Setelah Dapat

Walaupun uang yang dia larikan bernilai miliaran, namun, Mia ternyata ngontrak di rumah kontrakan sederhana.

Pantauan TribunSolo.com, rumah kontrakan tersebut masih kosong dan belum dihuni.

Baik pintu utama, pintu garasi maupun pintu samping terlihat terkunci, jendela juga ditutup gorden. 

Rumah kontrakan tersebut terdiri dari satu lantai, dengan perkiraan seluas 6x9 meter persegi. 

Lama tak dihuni, teras rumah mulai berdebu dan kotor, setelah ditinggal penghuninya sejak sabtu (22/05/2021) lalu. 

Tetangga sekitar, Nur mengatakan, Mia dan keluarganya tinggal di kontrakan tersebut belum lama. 

"Kalau orangnya tidak kenal betul, tapi tinggal disitu baru-baru ini, sejak awal puasa," katanya kepada TribunSolo.com, senin (24/05/2021).

Ditemui terpisah, pemilik kontrakan, Mitro mengatakan, kontrakan tersebut sudah akan dihuni oleh penghuni baru. 

"Rumahnya sudah akan ada yang huni lagi," ungkapnya.

Rumah kontrakan di Sragen, yang disewa oleh Mia alias Tarmiati, penggelar arisan bodong dengan jumlah lebih Rp 1 miliar.
Rumah kontrakan di Sragen, yang disewa oleh Mia alias Tarmiati, penggelar arisan bodong dengan jumlah lebih Rp 1 miliar. (TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari)

Ditangkap Polisi

Tim Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya berhasil menangkap pelaku arisan lebaran fiktif yang menipu ratusan emak-emak dengan nilai kerugian sekitar Rp1 miliar.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved