Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Selebgram Medan Tersangkut Kasus Penipuan Arisan Online, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Kasus penipuan arisan online kini kembali terjadi dan pelakuknya merupakan seorang artis atau selebgram dari Kota Medan yaitu Dea Rizky Andriani

Editor: Muhammad Irfan Al Amin
Istimewa
Dea Rizky Andrian yang diduga melakukan penipuan melalui arisan online 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus pidana penggelapan mendera artis Instagram Kota Medan, Dea Rizky Andriani.

Dirinya kini juga telah menyandang status sebagai tersangka penggelapan atau penipuan.

Dea diduga terlibat dalam penipuan arisan online yang membawa kerugian bagi para anggotanya.

Bahkan angkanya menyentuh di nominal miliaran rupiah.

Baca juga: Pengakuan Pengelola Arisan Online di Sragen, Sebut Berupaya Lunasi Iuran Anggota Total Rp 38,5 Juta 

Baca juga: Blak-blakan Pengelola Arisan Online di Sragen, Ternyata Begini Cara Kerjanya, Pakai Sistem Menurun

Kapolsek Percut Seituan AKP Jan Piter Napitupulu mengatakan, saat ini Dea Rizky Andriani sudah dijebloskan ke sel bersama tahanan lain.

"Sudah ditahan dan statusnya sudah tersangka," kata Jan Piter, Kamis (29/4/2021).

Dia pun memohon waktu kepada semua pihak untuk menuntaskan kasus ini.

Sementara itu, seorang korbannya berinisial IDS merasa bersyukur Dea Rizky Andriani ditangkap.

Kata IDS, selama ini sudah banyak korban yang menderita.

Bahkan, kata IDS, ada pula korban yang sampai meninggal dunia lantaran uangnya dibawa kabur oleh Dea Rizky Andriani.

"Ya, berharap besar lah sama pihak berwenang agar dia dihukum seberat-beratnya. Jadi biar setimpal dengan jumlah uang yang dirugikannya," kata IDS.

Dia mengatakan, secara pribadi dirinya bisa saja mencabut laporan di polisi.

Dengan catatan, Dea Rizky Andriani harus mengembalikan semua uang milik korban.

Sebab, uang yang dibawa kabur Dea Rizky Andriani menyentuh angka miliaran rupiah.

"Kalau dia enggak bisa kembalikan uang kami, ya tahan saja dia," katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved