Polemik Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Ketua WP KPK: Hingga Detik Ini Kami Belum Menerima Hasil TWK

Yudi menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima hasil tes tersebut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNSOLO.COM - Kabar soal tidak lulusnya pegawai KPK dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) menghebohkan masyarakat.

Sebelumnya sebanyak 75 pegawai KPK tersebut nasibnya terancam diberhentikan kini  sebanyak 24 orang terselamatkan  dan akan dilakukan pembinaan wawasan kebangsaan.

Baca juga: Geger Daftar Pegawai KPK yang Diwaspadai Pimpinan, Sebagian Besar Justru Memiliki Integritas

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta pada konferensi persnya, Selasa (25/5/2021).

"Yang 51 tentu sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor dan tidak bergabung lagi

dengan KPK," ujarnya, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Selasa (25/5/2021).

Terkait hal ini, Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Yudi menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima hasil tes tersebut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pernyataan tersebut diungkapkan Yudi dalam diskusi virtual Forum Diskusi Salemba (FDS) bersama Ikatan Alumni Universitas Indonesia, Sabtu (29/5/2021) siang.

"Faktanya adalah kami tidak mendapat hasil TWK atau konfirmasi secara langsung sampai detik ini. Tiba-tiba di media ramai, 75 pegawai KPK tidak lolos tes TWK dan harus hengkang dari KPK," ujar Yudi dalam diskusi tersebut.

Baca juga: Polemik TWK KPK Seret Nama Haria Wibisana, Segini Total Kekayaan Kepala BKN

Diketahui, dari 75 pegawai tak lolos TWK, berdasarkan rapat yang digelar pimpinan KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), hanya 24 yang dinyatakan masih bisa dibina dengan pendidikan kedinasan.

Sementara 51 sisanya tidak bisa lagi bekerja di KPK

Lanjut Yudi, keputusan penonaktifan para pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus dinilainya tidak sesuai dengan pernyataan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Sebab katanya, salah satu prasyarat pegawai dapat dinonaktifkan atau diberhentikan yakni jika pegawai tersebut melanggar kode etik berat.

"Pegawai KPK bisa diberhentikan jika mereka meninggal dunia, mengundurkan diri, atau melanggar hukum pidana dan kode etik. Jika melanggar pun, mereka harus dibuktikan di dewan pengawas atau pengadilan," ujar Yudi.

"Padahal presiden sendiri sudah mengeluarkan seruan supaya tidak ada pegawai KPK yang diberhentikan," lanjut dia.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved