Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Kagetnya Petugas di Sukoharjo, Ada Warung Mentok Diduga Jual Daging Anjing, Kini Diuji Laboratorium

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo mendapati laporan warung sate gukguk masih beroperasi.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Istimewa
ILUSTRASI : Anjing yang akan disembelih menjadi santapan dan mentok. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo mendapati laporan warung sate gukguk (daging anjing) masih beroperasi.

Padahal, dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo telah melarang adanya jual-beli makanan olahan daging anjing itu.

Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan, warung yang sebelumnya menjual olah daging anjing telah beralih berjualan olahan daging mentok.

"Awalnya kami melakukan razia, dan mereka mengatakan sudah tidak menjual sate guk-guk lagi, sudah berganti sate mentok," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (2/6/2020).

Baca juga: Audiensi Pedagang Daging Anjing dan Pemkab Sukoharjo: Diminta Segera Beralih Dagangan

Baca juga: 78 Anjing Dibungkus Karung Diamankan Petugas, Ternyata Akan Dikirim ke Solo untuk Diolah Makanan

Namun, Satpol PP Kabupaten Sukoharjo mendapati laporan dari masyarakat jika masih ada yang berjualan sate guk-guk.

Meski menu utamanya diganti dengan sate mentok.

"Ya, ada dugaan seperti itu. Nanti kami dengan dinas terkait akan melakukan sidak untuk mengambil sample dagingnya," ujarnya.

"Nanti akan diuji lab juga, untuk mengetahui apakah itu daging anjing atau bukan," tambahnya.

Heru berharap, para pedagang sate guk-guk bisa kooperatif dan mematuhi aturan dari Perda yang ada.

"Aturan di Perda sudah jelas, tidak boleh ada jual beli daging anjing. Meski itu bukan menu utama, tetap saja tidak boleh," pungkasnya.

Tak Segan Robohkan

Satpol PP Kabupaten Sukoharjo masih memberikan toleransi bagi penjual olahan daging anjing.

Menurut Perda Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, pedagang dilarang melakukan usaha penjualan, pemotongan daging, baik mentah atau olahan berasal dari hewan non pangan.

Olahan daging non pangan dalam Perda tersebut meliputi anjing, ular dan biawak, sedangkan babi tidak.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved