Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Audiensi Pedagang Daging Anjing dan Pemkab Sukoharjo: Diminta Segera Beralih Dagangan

Para pedagang olahan daging anjing di Kabupaten Sukoharjo diminta segera beralih dagangan.Itu sesuai dengan hasil audiensi 

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Agil Tri Setiawan
Rica Gukguk Pak Iskardi Solo Baru, harus tutup setelah adanya aturan larangan menjual kuliner daging anjing di Sukoharjo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Para pedagang olahan daging anjing di Kabupaten Sukoharjo diminta segera beralih dagangan. 

Itu sesuai dengan hasil audiensi yang dilakukan para pedagang olahan anjing dengan Pemkab Sukoharjo,  Senin (31/5/2021).

"Memohon semua pedagang olahan daging anjing untuk segera beralih dagangannya," kata Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo Kepada TribunSolo.com, Senin (31/5/2021).

Baca juga: Didesak Larang Perdagangan Daging Anjing di Solo, Wali Kota Gibran : Saya Kaji Bentar

Baca juga: Pemkab Sragen Tak Larang Kuliner Daging Anjing: Tidak Banyak yang Jual, Perda Juga Tak Ada

Dagangan olahan anjing, sambung Heru, tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2020, khususnya pasal 34.

Salah satu poin dalam pasal itu berbunyi:

PKL dilarang : melakukan kegiatan usaha penjualan / pemotongan daging baik mentah atau olahan yang berasal dari hewan non pangan untuk tujuan konsumsi.

Baca juga: Pemkab Sragen Jawab Soal Gemolong Jadi Wilayah Pengepul Daging Anjing, Begini Katanya

Selain itu juga melanggar ketentuan Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Heru menjelaskan, para pedagang olahan daging anjing meminta waktu untuk mengalihkan dagangannya. 

"Teman-teman minta waktu. Kami masih beri toleransi," jelasnya.

Nekat, izin Dicabut

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo melarang praktik penjualan dan pemotongan daging hewan non pangan untuk dijual.

Hewan yang dalam kategori non pangan meliputi daging Anjing, daging Biawak, daging Ular, dan sebagainya.

Menurut Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo, larangan ini sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang pembinaan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Baca juga: Viral Kisah Wanita Tinggal Bersama Anjing dan Kucing Peliharaan di Gerobak, Ternyata Begini Faktanya

Baca juga: Waspada Ancaman Terorisme, Bandara Adi Soemarmo Solo Turunkan Tim Gabungan Brigadir Anjing

Tahap sosialisasi sudah dilakukan Satpol PP kepada PKL dan pelaku usaha rumah makan dengan memberikan surat larangan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved