Berita Solo Terbaru
Ogah Kecolongan Insiden Tarif Parkir Harga Selangit di Jogja, Gibran Bakal Tindak Tegas Jukir Nakal
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo memastikan belum ada aduan soal tarif parkir tak wajar di wilayahnya.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo memastikan belum ada aduan soal tarif parkir tak wajar di wilayahnya.
Besaran tarif parkir, untuk diketahui, saat ini tengah menjadi sorotan.
Itu terjadi setelah adanya temuan harga tak wajar di kawasan Malioboro Yogyakarta.
Harga sekali parkir mobil, misalnya, dipatok Rp 20 ribu.
Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Solo, Henry Satya Negara mengatakan belum ada aduan yang diterimanya terkait hal serupa.
Baca juga: Apesnya Ibu Muda di Solo, Lupa Taruh HP di Dashboard Motor, Ternyata Dicuri Maling yang Terekam CCTV
Baca juga: Tegas! Wali Kota Solo Gibran Siap Sikat PKL yang Sengaja Ngepruk Harga, Warung Langsung Ditutup
"Selama ini belum ada aduan (ke Dishub) terkait tarif parkir sampai melebihi dari ketentuan," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (2/6/2021).
Tarif parkir yang berlaku di Kota Solo didasarkan Perda Kota Solo Nomor 9 Tahun 2011. Itu disesuaikan dengan zona parkir.
Henry menuturkan tidak ada penerapan tarif parkir khusus liburan di Kota Solo.
"Tidak ada tarif khusus. Misalnya, tarif khusus lebaran, itu tidak ada," tuturnya.
Henry menegaskan bagi juru parkir yang menarik tarif parkir melebihi ketentuan akan mendapat sanksi.
Mulai dari surat peringatan pertama hingga pencabutan kartu tanda anggota (KTA). Itu berdasarkan Perda Kota Solo Nomor 1 Tahun 2013.
"Tiga kali teguran atau pelanggaran dalam tahun yang sama akan kita lakukan pencabut KTA," terang dia.
"Bila KTA sudah dicabut, yang bersangkutan tidak boleh bertugas sebagai juru parkir," tambahnya.
Terpisah, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka tidak segan-segan menindak tegas juru parkir nakal yang mematok tarif melebihi ketentuan.