Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

Reaksi Pemkab Soal Viral Tiket Parkir Selangit di Waduk Cengklik, Bisa Bikin Remuk Wisata Boyolali

Pemkab Boyolali beraksi dengan viralnya karcis parkir di kawasan wisata Waduk Cengklik yang dipatok selangit.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
istimewa @energisolo
Tangkapan layar parkir Rp 10 ribu di Waduk Cengklik Park Boyolali. 

Susi mengatakan, dalam pengelolaan parkir di wilayah objek wisatanya diluar kebijakan manajemen WCP.

Ia mengaku, pengelolaan parkir termasuk tarif tersebut melibatkan warga sekitar.

"Pengelolaan parkir semua itu murni bukan dari WCP, pengelola semua (termasuk parkir) dari warga," terangnya.

Pendapat Dishub Boyolali

Viralnya tarif parkir di Waduk Cengklik Park Boyolali membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Boyolali angkat suara. 

Waduk Cengklik Park Boyolali adalah wisata milik swasta.

Berkaitan dengan postingan viral di lokasi wisata tersebut, Dishub Boyolali tetap akan melakukan monitoring.

Baca juga: Temukan Karcis Parkir Palsu, Dishub Sukoharjo Siap Berikan Tindakan Tegas pada Juru Parkir

Baca juga: TSTJ Solo Rancang Penjualan Karcis Masuk Secara Online

Kepala Dinas Perhubungan Boyolali, Cipto Budoyo mengatakan, berdasarkan Pasal 13 ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2011 tentang Jasa Usaha, pengelola parkir swasta tidak masuk dalam kewenangan Dishub Boyolali.

"Selain pihak swasta, di dalam ayat 3 juga menjelaskan lahan khusus parkir yang dimaksud bagi yang mengelola lahan parkir oleh Pemerintah, BUMN, dan BUMD," ucap Cipto, Rabu (2/6/2021).

Cipto mengatakan, terkait tarif retribusi tempat khusus parkir seperti tempat wisata, lingkungan Pemkab dan lain-lain yang dikelola Dishub juga diatur dalam Perda tersebut.

Baca juga: Karcis Masuk River Tubing Sumber Maron Malang Ini Hanya Rp 3.000 per Orang, Mau?

Tarif parkir kendaraan roda dua ditarik Rp 2 ribu sampai maksimal Rp 5 ribu dan kendaraan roda empat ditarik Rp 3 ribu sampai maksimal Rp 10 ribu.

"Hal tersebut, dengan keterangan tarif parkir dua jam selanjutnya dikenakan kelipatan 50 persen dari tarif pertama, " kata Cipto.

Soal monitoring  nanti akan meluruskan terkait keterangan barang titipan yang hilang dan mengenai perparkiran.

Baca juga: Pengunjung Air Terjun Banyunibo Gunungkidul Tak Perlu Membayar Karcis Masuk

"Secara regulasi tarif parkir tak menyalahi, karena itu masuk pengelolaan swasta, jadi bebas mau tarik tarif berapa, hanya saja belum ada izin pengelolaan parkir yang dikeluarkan Dishub Boyolali," ucap Cipto.

"Saya baca karcis  memang ada beberapa poin yang kurang tepat dan perlu diluruskan, diharapkan jangan pasang tarif parkir tinggi-tinggi, karena berimbas di pariwisata di Boyolali, seharusnya harga wajar saja," imbuhnya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved