Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kondisi Maskapai Garuda Indonesia Sakit-sakitan, Ada Wacana Pemangkasan Gaji dan Komisaris

Menteri BUMN Erick Thohir akan mempertimbangkan usul Komisaris Garuda Indonesia Peter F Gontha ihwal penundaan pembayaran gajinya.

Editor: Rahmat Jiwandono
(Dok. Humas Kementerian Pariwisata)
Pesawat Garuda Indonesia 

Ketiga, tidak adanya evaluasi atau perubahan penerbangan atau route yang merugi.

Keempat, cash flow manajemen yang tidak dapat dimengerti.

Kelima, keputusan yang diambil Kementerian BUMN secara sepihak tanpa koordinasi dan tanpa melibatkan dewan Komisaris.

Keenam, saran Komisaris yang oleh karenanya tidak diperlukan.

Ketujuh atau terakhir, aktivitas komisaris yang oleh karenanya hanya 5-6 jam/minggu.

“Dimana, diharapkan adanya keputusan yang jelas dan mungkin sebagai contoh bagi yang lain agar sadar akan kritisnya keadaan perusahaan,” pungkasnya.

Utang Garuda Indonesia Sudah Tembus Rp 20 Triliun

Komisaris independen Garuda Indonesia, Yenny Zannuba Wahid mengatakan, pada awal dirinya ditunjuk sebagai komisaris independen di Garuda Indonesia, maskapai nasional tersebut telah mengalami kondisi keuangan yang tidak sehat.

Dia menyebut, utang Garuda Indonesia pada saat itu telah mencapai angka Rp 20 triliun.

Seperti diketahui, Yenny Wahid telah menjabat sebagai Komisaris Independen di Garuda Indonesia selama 1 tahun lebih.

Keputusan tersebut Erick Thohir sampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Januari 2020.

“Doakan ya. Waktu saya masuk, hutang Garuda sudah lebih dari 20 triliun, lalu kena pandemi, setiap terbang pasti rugi besar,” jelas Yenny di akun Twitter pribadinya @yennywahid, Minggu (30/5/2021).

“Demi penumpang, kami terapkan social distancing meskipun biaya kami jadi 2 kali lipat dengan revenue turun 90 persen.  Sudah jatuh tertimpa tangga,” sambungnya.

Dikabarkan, perusahaan berkode saham GIAA ini memiliki utang sekitar Rp70 triliun atau setara 4,9 miliar dollar AS.

Angka tersebut akan terus membengkak apabila Perseroan menunda pembayaran kewajibannya tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved