Berita Sragen Terbaru
Pilunya Bocah di Sragen, Dirudapaksa oleh Pamannya Sejak SD hingga Usia 16 Tahun, Kini Hamil 4 Bulan
Bukannya memberikan kasih sayang, paman di Kabupaten Sragen tega menghamili keponakannya sendiri.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Supardi mengatakan, kejadian itu terjadi pada periode tahun 2019 hingga 2020.
"Untuk TKP-nya berada di rumah pelaku," katanya, saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Kamis (3/6/2021).
Kasus pencabulan itu diketahui saat pelaku mengajak korban pergi pada pertengahan Januari 2021 lalu.

Baca juga: Beda dengan Kasus Petamburan, HRS Dituntut 6 Tahun soal Swab Palsu, Sikap Tak Sopan Jadi Pemberat
Baca juga: 15 Tahun Bersama, Darius Sinathrya Dapat Hadiah Mobil Mewah dari Sang Istri, Justru Merasa Terbebani
Kekek korban curiga, lantaran cucunya berteriak menolak tawaran pelaku yang mengajaknya pergi.
Kakek korban kemudian menanyai cucunya, dan korban mengaku pernah dicabuli oleh korban.
Pencabulan itu terjadi saat korban diajak pelaku membeli kampas rem sepeda milik korban.
"Pelaku kemudian mengajak korban pergi membeli jajanan, namun mampir dulu ke rumah pelaku," ujarnya.
Di sanalah, korban diancam pelaku agar mau melayani nafsu bejatnya.
Karena korban takut akhirnya menuruti permintaan pelaku untuk melakukan persetubuhan dengan pelaku.
Korban disuruh untuk tiduran di kasur depan TV sambil di pinjami HP milik pelaku.
Pelaku bilang kepada korban "Wis menengo wae, kowe dolanan HP rasah didelok (sudah diam saja, kamu mainan HP gak usah dilihat)," kata pelaku mengancam korban.
"Kami mengamankan sejumlah barangbukti berupa HP, satu unit motor, dan sejumlah pakaian," katanya.
Baca juga: Mau Balik ke Jakarta Usai Rawat Orang Tua di Wonogiri, Rombongan Terjaring Razia Antigen di Boyolali
Baca juga: Gegara Banyak ABG Hamil Duluan Imbas Pergaulan Bebas, Pernikahan Dini di Wonogiri Pun Tak Terkendali
Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 81 ayat (2) UU nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelasnya menekankan.
Cabuli Anak