Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Pemerintah Batalkan Haji 2021, Cak Imin: Pemerintah Arab Saudi Tidak Pernah Beri Kejelasan

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar keputusan itu diambil karena pemerintah Arab Saudi tidak memberi kepastian ihwal pemberangkatan haji untuk

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com/Rahmat Jiwandono
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar saat berkunjung ke Pesantren Al Muttaqien Pancasila Sakti Klaten, Jumat (4/6/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pemerintah Indonesia resmi membatalkan keberangkatan jemaah haji ke Tanah Suci tahun 2021.

Keputusan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI No.660/2021 yang ditetapkan pada Kamis (3/6/2021) kemarin.

Menurut Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar keputusan itu diambil karena pemerintah Arab Saudi tidak memberi kepastian ihwal pemberangkatan haji untuk warga Indonesia.

"Pembatalan itu akibat pemerintah Arab Saudi yang tidak pernah jelas terkait jemaah dari Indonesia yang akan berangkat ke sana," ujarnya saat berkunjung ke Pesantren Al Muttaqien Pancasila Sakti Klaten, Jumat (4/6/2021).

Baca juga: Terbanyak di Solo Raya, 1.180 Calon Jemaah Haji asal Sragen Harus Menunggu Lagi Keberangkatan Haji

Baca juga: 505 Calon Jamaah Haji asal Solo Gagal Berangkat, Kemenag: Belum Ada yang Membatalkan Keberangkatan

Cak Imin, sapaan akrabnya, menegaskan apabila jemaah asal Indonesia tetap diberangkatkan ke Mekkah akan berantakan waktunya.

"Kalau dipaksakan berangkat waktunya tidak cukup," kata dia.

Selain itu, keselamatan calon jemaah haji (CJH) menjadi prioritas mengingat saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19.

"Demi keamanan umat juga yang akan berangkat ke sana," imbuhnya.

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pemerintah menetapkan pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M bagi WNI yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya.

Dikatakan Gus Yaqut, menunaikan ibadah haji wajib bagi umat islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji selama berada di embarkasi/debarkasi, di perjalanan, dan di Arab Saudi.

“Bahwa kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji sebagaimana dimaksud huruf A terancam pandemi Covid-19 beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi,” katanya.

Menunggu Lagi

Sebanyak 505 Jamaah haji dari Kota Solo batal berangkat ke Arab Saudi pada tahun 2021.

Hal itu dipastikan setelah adanya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved