Berita Solo Terbaru
Fantastis! Yamaha & Suzuki 2-Tak Ini Dihargai Ratusan Juta Rupiah, Kolektor Berdatangan ke Sukoharjo
Motor keluaran spesial dengan mesin 2-tak menjadi incaran para kolektor otomotif.
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Asep Abdullah Rowi
Pengawasan diberlakukan selama 24 jam.
"Pelangaran bisa berkurang setiap hari, seperti pelanggaran mobil saat ini dari 3000 menjadi 1100 pelanggaran," tegasnya.
Baca juga: Cara Mengurus Tilang Elektronik Padahal Kendaraan Sudah Dijual, Segera Lakukan Ini
Penindakan yang dimaksud, setelah pelanggaran terekam kamera ETLE, pihak pelanggar akan mendapatkan surat konfirmasi yang dikirim melalui Kantor Pos Indonesia dan konfrimasi pesan elektronik sesui data di STNK.
"Dalam surat konfirmasi nantinya ada penjelasan jenis pelanggaran, sedangkan denda dan penilangan menitikberatkan pada pelanggaran terberat," tegasnya.
Dia menambahkan, contoh seperti ada pengendara melalukan pelagaran tak memakai helm dan putar balik.
Baca juga: Biar Tak Ribet Hadapi Tilang Elektronik, Beli Kendaraan Bekas Segera Balik Nama, Tak Pinjamkan e-KTP
Maka hitungan pelangaran akan dihitung terberat yakni pelanggar putar balik.
Sedangkan pengedara yang tak merasa lalukan pelanggar juga bisa lakukan pembelaan.
"Memberikan bukti - bukti yang bisa dibuktikan," tutupnya.
Pengendara Mobil Kena Tilang
Sebuah unggahan foto tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kawasan depan Solo Square viral di media sosial Instagram.
Satu diantaranya, akun instagram @ragamsolo.
Unggah itu menampilkan sebuah mobil merah yang pelat nomor polisinya disamarkan.
Baca juga: Nasib Mahasiswi Bawa Porsche di Jalur Busway : Tak Mau Ngaku, Tapi Hanya Kena Tilang Rp 500 Ribu
Baca juga: Menunggu Buka Puasa, Pemuda di Ponorogo Malah Gelar Balapan Liar, 6 Orang Ditilang
Itu sudah mendapat 363 suka hingga Selasa (27/4/2021) pukul 11.17 WIB.
Selain itu, unggahan foto dilengkapi caption sebagai berikut :
Ono sing senasib lur?