Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Biar Tak Ribet Hadapi Tilang Elektronik, Beli Kendaraan Bekas Segera Balik Nama, Tak Pinjamkan e-KTP

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi menyampaikan bahwa tilang elektronik mengacu pada pelat nomor.

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
ILUSTRASI : Display mobil bekas di Bursa Mobil Bekas Carsentro Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Warga Sragen yang akan membeli sepeda motor atau mobil bekas diimbau untuk segera balik nama kendaraan.

Hal ini terkait dengan diberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi menyampaikan bahwa tilang elektronik mengacu pada pelat nomor.

"Sehingga kalau belum balik nama nanti pemilik sebelumnya bisa saja disurati jika kendaraan itu melakukan pelanggaran lalu lintas," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (24/3/2021).

Baca juga: Pengamat Transportasi Beberkan Manfaat Tilang Elektronik : Tak Perlu Sidang hingga Pangkas Pungli?

Baca juga: Bukan Belasan hingga Puluhan Buah, di Karanganyar Hanya Ada Satu CCTV untuk Tilang Elektronik

Pasalnya, jika tidak segera mengurus balik nama STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), kendaraan bekas yang dibeli masih atas nama orang pertama.

"Data orang pertama ini kan ada di Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) dan di Samsat," terangnya.

Maka balik nama penting untuk memperbarui data kepemilikan kendaraan yang terintegrasi dengan UPPD dan Samsat.

Selain itu, orang yang menjual kendaraan diminta untuk tidak meminjamkan KTP kepada pembeli.

"Jangan pinjamkan KTP saat proses bayar pajak tahunan," tambahnya.

Resmi Per 23 Maret

Per Selasa (23/2/2021) tilang elektronik mulai diberlakukan serentak di 12 provinsi se-Indonesia.

Untuk di Kabupaten Sragen sendiri tilang elektronik belum diterapkan lantaran terkendala sarana dan prasarana.

Meski begitu, sudah ada empat kamera CCTV yang disiapkan guna menunjang penerapan tilang elektronik di Bumi Sukowati.

Baca juga: Hati-hati Berkendara di Klaten : Tak Hanya 12 CCTV,Polisi Pakai 5 Action Cam untuk Tilang Elektronik

Baca juga: Pengendara Mengeluh Lampu Kamera Tilang Elektronik di Solo : Nyalanya Bikin Kaget dan Mata Silau

"Empat kamera CCTV itu ada di simpang empat Pilangsari, simpang empat RSUD Sragen, simpang empat alun-alun Sragen, dan pertigaan Pungkruk," ujar Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi pada Selasa (23/3/2021).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved