Cara Mengurus Tilang Elektronik Padahal Kendaraan Sudah Dijual, Segera Lakukan Ini
Lantas, bagaimana jika Anda tetap mendapat surat konfirmasi padahal kendaraan yang tertangkap kamera ETLE sudah dijual atau berpindah tangan?
TRIBUNSOLO.COM -- Tilang elektronik sudah diberlakukan sejumlah Polda di wilayah Indonesia.
Salah satunya adalah Polda Metro Jaya.
Diketahui sudah ada 12 polda di Indonesia yang menerapkan tilang elektronik menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Baca juga: Biar Tak Ribet Hadapi Tilang Elektronik, Beli Kendaraan Bekas Segera Balik Nama, Tak Pinjamkan e-KTP
Baca juga: Pengamat Transportasi Beberkan Manfaat Tilang Elektronik : Tak Perlu Sidang hingga Pangkas Pungli?
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memasang 98 kamera ETLE yang tersebar di sejumlah jalan protokol di Jakarta dan sekitarnya, di antaranya Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Simpang Kota Tua, dan Simpang Istana Negara.
Penerapan tilang elektronik itu bertujuan untuk menindak para pelanggar lalu lintas.
Jenis pelanggaran yang dapat ditangkap oleh kamera ETLE di antaranya pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
Untuk prosedur penilangannya, kamera ETLE yang terpasang di jalan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor.
Kemudian, data kendaraan akan dikirim ke back office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya. Nantinya, petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration & identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Selanjutnya, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi untuk dikirim ke alamat pengendara yang melanggar.
Surat konfirmasi akan dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
Pengendara akan diberi waktu 8 hari untuk konfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Lantas, bagaimana jika Anda tetap mendapat surat konfirmasi padahal kendaraan yang tertangkap kamera ETLE sudah dijual atau berpindah tangan?
Dilansir dari situs ETLE Polda Metro Jaya, pengendara yang mendapatkan surat konfirmasi bisa melakukan pengaduan ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.
Pengendara tersebut dapat melakukan konfirmasi tentang identitas pengendara baru atau memberikan informasi bahwa kendaraan telah dijual.
"Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan informasi pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan."