Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Rampok Pengusaha dengan Oles Mata Pakai Balsem di OKI, Pelaku Ternyata Teman Korban

Dua dari tiga pelaku percobaan perampokan di Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil berhasil dibekuk kepolisian setempat.

Net
Borgol 

TRIBUNSOLO.COM -  Dua dari tiga pelaku percobaan perampokan di Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil berhasil dibekuk kepolisian setempat.

Adalah Sukri (48) sebagai otak pencurian dan Indang (42) warga Desa Lebung Batang Kecamatan Pampangan kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), sementara pelaku lainnya Sudir (55) masih dalam pengejaran.

Dalam aksinya, mereka melumpuhkan korban dengan cara mengoleskan balsem ke mata korban.

Baca juga: Terlanjur Bikin Haru: Pria Mengaku Dibegal di Pemalang, Ternyata DPO Maling Uang di Apotek Klaten

Dalam press releasenya, Senin (7/6/2021) Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy menyebutkan tindakan tersebut terjadi pada hari Jum'at (28/5) lalu dan para pelaku cukup nekat karena melakukan aksinya di tempat ramai dan pada pagi hari.

"Nah ketiga pelaku ini telah lama mengincar korban, dan saat itu pelaku yang mengendarai mobil serta ada yang membawa motor memepet kendaraan motor korban," terangnya peristiwa terjadi di Jl Raya Pasar Pampangan.

Baca juga: Istri Pelaku Begal Payudara di Kemayoran Kesal Suami Tertangkap: Punya Anak Masih Suka Nonton Porno

Saat itu lah salah seorang pelaku mengoleskan balsem ke wajah korban yang menyebabkan korban tidak bisa melihat.

"Korban berusaha memberontak dan berteriak. Beruntung aksi pelaku diketahui warga, dan berbondong-bondong langsung menolong korban," bebernya.

Sambungnya, melihat aksinya gagal dan diketahui oleh warga para pelaku berusaha melarikan diri.

Namun, aksinya yang tak selincah belut, para pelaku berhasil ditangkap oleh warga dan langsung membawa ke kantor kepolisian setempat.

Kedua pelaku yakni Sukri (48) dan Indang (42) pelaku perampokan berhasil diringkus, Senin (7/6/2021) siang.
Kedua pelaku yakni Sukri (48) dan Indang (42) pelaku perampokan berhasil diringkus, Senin (7/6/2021) siang. (TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO)

"Warga berhasil menangkap kedua pelaku, dan langsung dibawa Polsek Pampangan. Hanya satu pelaku lainnya kabur dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ucapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan selama satu pekan ini, didapatkan informasi bahwa antara korban dan pelaku Sukri punya hubungan pertemanan.

Sukri yang dinyatakan sebagai otak pencurian, sudah lama mengetahui dan mengintai rutinitas korban yang setiap satu minggu sekali menyetor uang dari hasil usaha kelontongannya ke bank.

"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP pidana junto 53 KUHP dan ancamana hukuman 9 tahun penjara," tegasnya.

Sedangkan atas kejadian tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa tas milik korban, sepeda motor dan mobil profit milik pelaku.

Baca juga: Viral Begal Payudara di Tengah Kota Jakarta : Pelaku Dikejar hingga Tersungkur & Kena Bogem Mentah

"Ada kemungkinan pelaku (Sukri) melakukan aksinya untuk melunasi mobil baru," pungkasnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved