Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Status Pasangan Ciuman di Kebun Teh Kemuning Korban, Penyebar Video Bisa Dijerat Hukum

 Status muda-mudi yang terekam CCTV berciuman di Kebun Teh Kemuning adalah korban. Hal ini dijelaskan Kasubag Humas Polres Karanganyar.

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Istimewa
Tangkapan adegan sepasang kekasih bercumbu di tengah Kebun Teh Kemuning, Karanganyar. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati

TRIBUNSOLO.COM, KARANGAYAR - Status muda-mudi yang terekam CCTV berciuman di Kebun Teh Kemuning adalah korban. 

Hal ini dijelaskan Kasubag Humas Polres Karanganyar, Iptu Agung Purwoko. 

Dia mengatakan, penyebaran video rekaman CCTV itu masuk dalam pelanggar UU ITE dan pencemaran nama baik korban dari video itu.

Baca juga: Viral Video Perempuan di Depok Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Sempat Menggoda Sebelum Beraksi

Baca juga: Dicari Polisi, Sepasang Muda-mudi yang Berciuman di Kebun Teh Kemuning Karanganyar

Jadi, bila muda-mudi yang videonya disebar tersebut melapor pada polisi, kasus bisa ditindaklanjuti. 

"Sifatnya tindak pidana delik aduan," jelasnya kepada TribunSolo.com, Rabu (9/6/2021).

"Selama ini belum ada laporan atau aduan dari korban ke Polres Karanganyar," lanjutnya.

Baca juga: Bernostalgia di Cafe Medjora Desa Kemuning Karanganyar, Ada Spot Selfie Kaset Jadul & Lampu Petromak

Dia mengatakan, prosedur ini sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016.  Terkait dengan Pasal 27 Ayat (3), hanya korban yang bisa melapor ke kepolisian.

Pada Pasal 27 Ayat (3) juga menyebut, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Berdasarkan hal tersebut, posisi sepasang pemuda itu berstatus korban dari penyebaran rekaman video itu.

Sedangkan terkait pemanggilan delapan saksi itu masuk tahap penyelidikan awal dari pihak kepolisian. 

Baca juga: Moeldoko Launching Desa Kemuning Karanganyar Jadi Pilot Project Program Smart Village Nusantara

"Lakukan penyelidikan awal karena tayangan itu ramai di media sosial dan responnya luar biasa, dan langkah antisipasi pihak Kepolisian," jelasnya. 

Sehingga uapaya penangkapan pelaku penyebaran masih menunggu adanya laporan dari pihak dirugikan.

"Kita perlu syarat-syarat yang sesuai undang-undang jadi kita tidak bisa lakukan penangkapan, tunggu adanya delik aduan dari korban," tegasnya. 

Polisi Panggil Saksi

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved