Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Sengketa Lahan Sriwedari, Pemkot Kalah Gugatan di Pengadilan Negeri Solo, Siapkan Langkah Banding?

Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo menolak pengajuan perlawanan terhadap hasil putusan yang diajukan Pemkot atas lahan Taman Sriwedari.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TRIBUNSOLO.COM/IMAM SAPUTRO
Pintu masuk kawasan Sriwedari. 

"Ada obyek lain milik Pemkot Solo, yakni HP 26 dan 46 yang selama ini tidak pernah disentuh perkara - perkara lalu," kata Theo, Selasa (25/5/2021).

Dua tanah hak pakai tersebut, menurut Theo, tidak masuk dalam putusan eksekusi yang digedok Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung telah memutuskan bila tanah seluas 9,9 hektare merupakan milik ahli waris RMT Wirjodiningrat.

"Kepentingan Pemkot, HP 26 dan 46 terlindungi dan tidak dicaplok oleh perkara lalu," ucap Theo.

"Karena perkara lalu itu memutuskan 9,9 hektare, sementara bila itu dimasukkan luasnya melebihi itu menjadi 10,6 hektare," tambahnya.

Selain itu, jumlah pemohon eksekusi lahan sengketa Taman Sriwedari juga tidak sesuai dengan data milik Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Theo menyebutkan, berdasarkan data BPN, jumlah ahli waris permohonan eksekusi seharusnya ada 77 orang.

"Sementara yang mengajukan permohonan cuma 11 orang. Itu saja yang hadir cuma enam," kata Theo.

Sisanya, ada yang karena tidak bisa hadir, meninggal dunia, ataupun alamat rumah yang diduga fiktif.

"Kami mohon dilakukan pemeriksaan ahli waris," ujar Theo.

Oleh karenanya, Pemkot Solo, sambung Theo, melakukan derden verzet atau perlawanan ke pengadilan negeri (PN) Kota Solo.

Maka Pemkot Solo menolak rencana eksekusi lahan Taman Sriwedari yang akan dilakukan PN Solo.

Terlebih, kondisi tersebut dinilainya membuat lahan sengketa Taman Sriwedari tidak bisa dieksekusi.

"Ini satu - satunya, entry point untuk melawan putusan inkrah yang dinyatakan oleh PN," ucap dia.

Pamer Bukti

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved