Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Sengketa Lahan Sriwedari, Pemkot Kalah Gugatan di Pengadilan Negeri Solo, Siapkan Langkah Banding?

Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo menolak pengajuan perlawanan terhadap hasil putusan yang diajukan Pemkot atas lahan Taman Sriwedari.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TRIBUNSOLO.COM/IMAM SAPUTRO
Pintu masuk kawasan Sriwedari. 

Sebelumnya, Pemkot Solo tetap bersikukuh jika Taman Sriwedari adalah miliknya, sehingga peluang eksekusi tertutup.

Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Ahyani seusai rapat dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota, Kamis (18/3/2021).

Adapun rapat membahas terkait sengketa Taman Sriwedari yang berada di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan itu.

Sekretaris Daerah, Ahyani mengatakan bahwa sengketa tanah Swedari masih dilakukan analisis dan pendalaman sehingga eksekusi bisa dibatalkan pengadilan.

“Yang pasti Sriwedari masih tetap menjadi asetnya masyarakat Kota Surakarta,” ujar dia.

Baca juga: Kasus Sriwedari Muncul Lagi : Warga Curhat, Sudah Bayar Sejak 1989,Tapi hingga Kini Belum Balik Nama

Baca juga: Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo Minta PN Solo Batalkan Eksekusi Tanah Sriwedari, Begini Alasannya

Ahyani sampaikan, dalam rapat pembahasan sengketa hari ini telah dihadiri berbagai stake holder mulai dari ahli waris, kuasa hukum dan elemen pemerintah.

Saat ditanyai soal kebijakan Pemkot ke depan, Ahyani sampaikan masih terus dikaji dan proses pengumpulan bukti-bukti baru.

“Pengkajian terhadap bukti-bukti baru, kalau kita punya bukti baru bisa dijadikan alasan,”

Sehubungan dengan hal tersebut ia sampaikan, pembahasan terakahir masih terdapat adanya perselisihan antara Pemkot dan ahli waris.

Ahyani menegaskan, jika Wali Kota Solo Gibran Rakabuming memiliki strategi dan upaya yang sama yakni mempertahankannya.

“Tentu pemerintah berupaya untuk mencari jalan keluar dari sengketa ini,” ucap dia.

Lebih lanjut dia menyebutkan, jika status kepemilikan Sriwedari memang berada di tangan ahli waris RMT Wiryodiningrat.

Hanya saja Mahkamah Agung (MA) menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang telah diajukan Pemkot Solo secara langsung.

"Kita menunda kan bisa kalau sudah inkrah, apalagi kalau kita punya alat bukti baru," jelas dia. 

"Inkrah itu perintahnya kan eksekusi, maka bagaimana membatalkan eksekusi itu, jadi tunggu keputusan detail akhirnya saja,” terangnya menekankan.

Bakal Diesekusi

Sebelumnya, Tanah Sriwedari bakal dieksekusi paksa oleh pemohon ahli waris tanah Sriwedari RMT Wirjodiningrat melalui Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Hal itu setelah PN Surakarta menerbitkan Penetapan Eksekusi Pengosongan No: 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt. Jo No:31/Pdt.G/2011/PN SKA Jo No: 87/Pdt/2012/PT.Smg Jo No: 3249-K/Pdt/2012 tanggal 21 Februari 2020.

"Itu berisi perintah untuk melakukan eksekusi pengosongan paksa kepada Pemkot Solo untuk menyerahkan tanah Sriwedari seluas 10 hektar pada ahli waris Sriwedari RMT Wirjodiningrat," kata Kuasa Hukum Ahli Waris Dr HM Anwar Rachman, SH, MH, Rabu (3/3/2020).

Sengketa Rumah di Penumping Solo, Ratusan Orang Halangi Eksekusi, Begini Duduk Perkara Sengketanya

Artinya kepemilikan tanah tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) milik RMT Wirjodiningrat.

Bahkan, sebelum ini sudah ada 13 kali teguran (aanmaning) pada Pemkot Surakarta namun tidak diindahkan.

Malah, menurut Anwar Pemkot membuat persoalan baru seperti merusak bangunan, merusak barang yang telah disita, membangun bangunan di atas tanah milik orang lain seperti kantor, masjid, dan lain sebagainya.

"Pemkot juga menyebarkan kabar bohong kepada masyarakat bahwa tanah Sriwedari adalah milik pemkot," kata Anwar.

Ramai Sengketa Tanah di Cinderejo Kidul Solo Gegerkan Warga, Tembok Batas Roboh

Anwar menegaskan kali ini pihaknya tidak akan kompromi dengan eksekusi ini seperti sebelumnya.

"Kita tidak akan kompromi lagi eksekusi kali ini," papar Anwar.

Anwar juga menanggapi soal sertifikat milik Pemkot Solo bahwa itu tentu tidak benar.

Bila memang ada sertifikat yang terbit berarti perlu dipertanyakan bagaimana itu bisa terbit dan bisa menjadi masalah hukum.

"Segera Senin nanti, kita akan berkumpul bersama aparat untuk membicarakan eksekusi itu," kata Anwar. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved