Berita Sragen Terbaru
Kronologi Pria Cirebon Jauh-jauh ke Sragen untuk Mencuri Rokok, Sempat Mau Curi Sarang Burung Walet
Seorang calo bus, Ari Astari (50) diringkus Sat Reskrim Polres Sragen, karena telah mencuri uang dan rokok di Pasar Bunder Sragen.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang calo bus, Ari Astari (50) diringkus Sat Reskrim Polres Sragen, karena telah mencuri uang dan rokok di Pasar Bunder Sragen.
Pelaku nekat datang jauh-jauh dari Cirebon, Jawa Barat ke Kabupaten Sragen hanya untuk mencuri pada Senin, (12/12/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.
Wakapolres Sragen, Kompol Kelik Budhi Antara mengatakan, tersangka berangkat dari Cirebon dengan menggunakan bus dan turun di perempatan Pilangsari.
"Tersangka sampai di Sragen sekitar pukul 17.00 WIB, kemudian jalan kaki sendiri ke arah barat untuk mencari sasaran," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Kisah Ari: Datang ke Sragen dari Cirebon untuk Jadi Pencuri, Gasak Uang dan Rokok di Pasar Bunder
Baca juga: Pemkot Solo Tak Segan Tutup Sementara McDonalds Jika Bikin Kerumunan Lagi, Gibran: Sudah Dapat SP 1
Sesampainya di dekat jembatan depan Taman Krido Anggo, tersangka melihat sarang burung walet dan berniat untuk mengambil.
"Tapi, karena keadaan masih sore dan ramai, tersangka membatalkan niatnya untuk mengambil sarang burung walet, dan ia melanjutkan perjalanan hingga sampai di Pasar Bunder," terangnya.
Ia menerangkan, tersangka tiba di kios nomor 33-34 milik korban saat masih pagi dan keadaan masih sepi.
"Tersangka naik ke atap kios dengan membuka genteng dan merusak kayu reng dengan cara dicongkel dengan menggunakan tang," paparnya.
Kemudian, tersangka mengambil uang sebesar Rp 2.800.000 di laci kios dan total 24 slop rokok berbagai merek.
"Total kerugian yang dialami korban sebanyak Rp 7.000.000," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya.
Kesaksian Pelakuan
Ari Astari (50) asal Cirebon, nekat datang ke Sragen hanya untuk mencuri rokok di Pasar Bunder, pada Senin (12/12/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.
Ari Astari yang kini berstatus sebagai tersangka, diketahui telah mengambil uang tunai Rp 2.800.000 dan total 24 slop rokok berbagai merk.
Dihadirkan di Mapolres Sragen, Ari Astari mengaku alasan jauh-jauh untuk mencuri rokok karena mudah dijual.
"Karena rokok gampang diambil dan dijual nantinya," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (10/6/2021).
Rencananya, total rokok sebanyak 240 bungkus tersebut akan dipakai sendiri dan dijual kembali.
Tersangka mengaku datang ke Sragen tidak memiliki tujuan khusus, selain untuk mencuri.
"Main saja ke Sragen, tidak ada siapa-siapa disini, keluarga semua di Cirebon," katanya.
Ia menyebutkan, aksi nekatnya tersebut baru pertama kali dilakukan.
"Baru pertama kali ini, sebelumnya tidak pernah, di kota lain juga tidak pernah," ujarnya.
Atas perbuatannya, Ari Astari terancam dikenai pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Curi Uang Yayasan
Kasus pencurian juga diungkap Polres Sragen.
Seorang pria berinisal FAG (26) warga Dukuh RT 08, Majenang, Sukodono, Sragen dipolisikan mertuanya sendiri.
Sebab, dia mencuri uang Rp 70 juta dan 1 unit sepeda motor.
Pelaku ini dilaporkan mertuanya sendiri ke Polsek Sukodono atas perbuatannya tersebut.
Baca juga: Viral Aksi Emak-emak Mencuri Sangkar Burung di Bekasi Terekam CCTV : Pelaku Nyuri Sambil Bawa Anak
Baca juga: Viral Bocah SMP Bakar Rumah Tetangga di Sidoarjo, Berawal dari Tak Temukan Uang saat Mencuri
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasubag Humas AKP Suwarso menjelaskan, penangkapan tersangka FAG ini dilakukan pada Kamis (10/6/2021) pukul 21.30 WIB.
"Ditangkap di Warnet kawasan Beloran Sragen," jelasnya, kepada TribunSolo.com, Jumat (11/6/2021).
Uang yang dicuri tersebut, sudah dipakai Rp 12 juta untuk judi online.
"Saat kami amankan uangnya tersisa Rp 58 juta," jelasnya.
Baca juga: Cerita di Balik Motor Honda Beat Dilas ke Tiang Listrik, Ternyata Milik Maling yang Gagal Mencuri
Uang tersebut adalah uang yang dititipkan yayasan MTA Cabang Sukodono pada mertua tersangka.
"Walaupun sudah tahu uang yayasan dia (tersangka) tetap nekat mencurinya," papar dia.
Dari hasil olah Tempat Kejadiaan Perkara (TKP) pihak kepolisian Polres Sragen menyita barang bukti seperti 1 tas punggung warna Hitam untuk membawa uang hasil curiannya, Satu kartu ATM dan sepeda motor senilai Rp 1 juta.
Aksi pelaku mencuri tersebut dilakukan saat mertuanya tidur, dia mengambil uang yang berada di kolong tempat tidur.
"Mertuanya itu bangun tidur, dia mengecek uang di bawah kolong tempat tidur sudah hilang," papar dia.
"Ternyata dicuri menantunya," kata dia.
Saat ini korban sudah diamankan di Polres Sragen dan dimintai keterangan akan perbuatannya. (*)