Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mahasiswa Cabuli Bayi di Kota Kupang, Ngaku Tak Sadar saat Lakukan Aksi Bejatnya

Seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kompas.com
Ilustrasi pencabulan anak 

TRIBUNSOLO.COM - Seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah seorang mahasiswa berinisial NDM alias Niel (18).

Sedangkan korbannya merupakan bayi berinisial BR berumur 1,3 tahun.

Kini pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dari Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang.

Selain itu pihak kepolisian juga terus mendalami kasus ini.

Penyidik Polsek Kupang Tengah juga telah menggelar rekonstruksi kasus pelecehan pada Jumat (11/6/2021).

"Berdasarkan 2 alat bukti serta perbuatan tersangka memenuhi unsur pasal tindak pidana percabulan terhadap anak sehingga diterbitkan surat penetapan tersangka," jelas Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Elpidus Kono Feka ketika dikonfirmasi, Sabtu (12/6/2021).

Elpidius memimpin reka ulang di Polsek Kupang Tengah. Tersangka melakonkan 14 adegan saat rekonstruksi selama satu jam.

NDM dengan tenang melaksanakan rekonstruksi yang dikawal polisi.

Setelah dilakukan rekonstruksi akan dilakukan penyerahan tahap II termasuk tersangka dan barang bukti sebelum masa penahanan tersangka selesai pekan depan.

Kasus ini terungkap awal Februari 2021 lalu.

REKONSTRUKSI - Polsek Kupang Tengah Polres Kupang menggelar rekonstruksi kasus pencabulan balita dengan tersangka NDM alias Niel (18), Jumat 11 Juni 2021.
REKONSTRUKSI - Polsek Kupang Tengah Polres Kupang menggelar rekonstruksi kasus pencabulan balita dengan tersangka NDM alias Niel (18), Jumat 11 Juni 2021. (POS-KUPANG.COM/POLSEK KUPANG TENGAH)

Melalui gelar perkara, penyidik menetapkan NDM, asal Desa Maukuru, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor sebagai tersangka.

Selanjutnya dilakukan penahanan dan tersangka dititipkan pada sel Polres kupang.

BR, bayi perempuan berusia 1 tahun 3 bulan, menjadi korban pencabulan NDM yang selama ini tinggal dan mengasuh korban.

Aksi NDM terjadi di rumah orang tua korban di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Jumat (19/2) sekitar pukul 20.00 Wita.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved