Berita Solo Terbaru
Praperadilan Tabrak Lari Overpass Manahan Solo Kembali Ditolak, Kuasa Hukum Korban Kecewa
Permohonan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawalan Penegakan Pengawasan Hukum Indonesia (LP3HI) atas kasus tabrak lari Overpass Manahan ditolak.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
Kasihan Keluarga
Permohonan gugatan praperadilan kembali diajukan keluarga Retnoning Tri korban insiden tabrak lari Overpass Manahan Solo melalui Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Itu merupakan kali keenam permohonan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Kota Solo. Terkahir, itu diajukan Desember 2020 dan tidak diterima.
Ketua LP3HI, Arif Sahudi mengatakan permohonan yang diajukan ada perbedaan dengan permohonan sebelum-sebelumnya.
Baca juga: Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Belum Terungkap, Keluarga Terus Kawal, Ajukan Praperadilan Lagi
Baca juga: Toyota Corolla Terbakar Tiba-tiba di Tanjakan Overpass Pilangsari Sragen,Pengemudi Hanya Bisa Pasrah
Itu terletak pada sosok termohon yang kini tidak hanya ditujukan ke Polresta Solo atau Kapolda Jawa Tengah.
"Sekarang itu termohon satunya Kapolresta Solo keemudian termohon kedua Kapolri. Untuk Kapolri baru kali ini," kata Arif, Senin (17/5/2021).
Permohonan diajukan supaya ada kepastian terkait insiden tabrak lari Overpass Manahan yang menewaskan Retnoningtri.
Terlebih, kejelasan ujung pangkal penyelidikan insiden tersebut belum juga ada titik temu. Meski sudah melewati masa tiga kepemimpinan Polresta Solo.
Baca juga: Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Jadi PR, Kapolresta Baru Solo Akan Buka Kasus Seterang-terangnya
Insiden tersebut terjadi saat tampuk Kapolresta Solo dipengang Ribut Hari Wibowo yang saat itu berpangkat Kombes Pol, tepatnya 1 Juli 2019.
Kemudian, Kombes Pol Andi Rifai.
Belum selesai pengungkapan sampai kini posisi Kapolresta Solo dipegang Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Meski silih berganti kepemimpinan di tubuh Polresta Solo. Pengungkapan insden tabrak laripun gelap.
Arif berharap kepolisian tidak mengombang-ambingkan insiden tabrak lari Overpass Manahan dan membuat keluarga tidak mendapat kepastian hukum.
Baca juga: Baliho Sekitar Overpass Manahan Terbakar, Warga Sekitar Panik Hingga Berhamburan Keluar Rumah
"Jangan sampai selaku keluarga korban diombang-ambingkan saat ditanya keluarga pun jawabannya tidak jelas," ucapnya.
Bila kepolisian tidak cukup bukti, sambung Arif, penyelidikan tersebut bisa saja dihentikan.