Berita Karanganyar Terbaru
Bagaimana Hukumnya? Mau Jual Motor Tapi STNK Hilang, Begini Penjelasan Polisi
Transaksi jual beli kendaraan bermotor tanpa adanya STNK dan BPKB masih marak terjadi saat ini.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati.
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Transaksi jual beli kendaraan bermotor tanpa adanya STNK dan BPKB masih marak terjadi saat ini.
Penjualannya baik secara online di marketplace atau offline masih ditemui.
Lalu Bagaimana Hukum jual beli kendaraan hanya ada BPKB atau STNK saja? amankah?
Baca juga: Kronologi Penyitaan Motor Langka di Solo, Berawal Temuan Puluhan STNK dari Tas Warga Laweyan
Baca juga: 5 Tips Membedakan BPKB dan STNK Palsu atau Asli, Agar Terhindar dari Kendaraan Curian
Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Sarwoko, menjelaskan, hukum sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Setiap kendaraan bermotor harus diregistrasikan," jelasnya, kepada Tribunsolo.com, Senin (14/6/2021)
Registrasi yang dimaksud, Identifikasi kendaraan bermotor dan pemiliknya.
Sehingga kepemilikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan penyesuaian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB/Plat Nomor) harus dimiliki setiap kendaraan yang akan dijual atau dibeli.
Namun masih banyak pengendara yang beralasan STNK hilang dan hanya ada BPKB saja.
Baca juga: Cara Blokir STNK Secara Online, Segera Lakukan Agar Tidak Terkena Pajak Progresif
Untuk itu, Kasatlantas Polres Karanganyar menjelaskan, untuk melakukan duplikat surat sebelum transaksi jual beli dilakukan.
"Kalau hilang STNK kan bisa diurus, yang penting ada BPKB. Nanti bisa diterbitkan STNK duplikatnya," kata dia.
Baca juga: Cara Mengurus STNK dan BPKB yang Rusak atau Hilang karena Banjir, Siapkan Segini Biayanya
Tata cara pengurusan STNK hilang, AKP Sarwoko menjelaskan, hanya perlu menyiapkan berkas-berkas sebagai berikut:
1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
2. Fotokopi STNK yang hilang (kalau ada).
3. Surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.
4. BPKB asli dan fotokopi.
Dengan pembiayaan tak sampai Rp 100 ribu.
Sedangkan hukum bagi pengendara yang nekat menggunakan kendaraan tanpa STNK dan TNKB merupakan tindak pidana lalu lintas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ilustrasi-stnk-sebagai-kelengkapan-kendaraan-bermotor.jpg)