Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Antisipasi Kasus Corona Melonjak di Sukoharjo, Kegiatan Ibadah dan Hajatan Dibatasi 

Kabupaten Sukoharjo memperketat kegiatan ibadah dan hajatan di wilayahnya. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di Kota Makmur. 

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Ryantono Puji Santoso
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi Salat Tahajud untuk Dapatkan Lailatul Qadar, Malam yang Lebih Baik dari 1000 Bulan 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Muhammad Irfan Al Amin

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kabupaten Sukoharjo memperketat kegiatan ibadah dan hajatan di wilayahnya. 

Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di Kota Makmur. 

Dalam surat edaran Bupati yang berlaku dari 15-28 Juni 2021 tersebut, tempat ibadah termasuk masjid hanya boleh digunakan untuk salat 5 waktu dan salat Sunnah. 

Baca juga: Pemkab Wonogiri Imbau Ibadah di Rumah Saja, Dampak Zona Merah dan Kasus Corona Terus Naik

Baca juga: Ibadah Haji 2021 Dibatalkan, 753 Jemaah di Boyolali Batal Berangkat Meski Sudah Daftar 9 Tahun Lalu

"Pembatasan tidak hanya dari kegiatan namun jam nya juga, pukul 21.00 WIB, semua masjid harus tutup," kata Kepala Kemenag Sukoharjo, Ihsan Muhadi pada Sabtu (19/6/2021). 

Ihsan menambahkan, pembatasan tidak hanya dilakukan di masjid saja, namun juga di tempat ibadah lainnya. 

"Para penyuluh keagamaan lainnya juga mendapat instruksi serupa, guna pembatasan pelaksanaan ibadah," ungkapnya. 

Selain ibadah, surat edaran Bupati Sukoharjo juga memerintahkan pelarangan hajatan dan hanya membolehkan ijab qobul. 

Baca juga: Jalani Pernikahan Beda Keyakinan, Onad Beri Semangat untuk Sang Istri yang Melaksanakan Ibadah Puasa

"Nanti hanya boleh ijab qobul saja, dan itu maksimal 10 orang," terangnya. 

Dia juga menjamin bahwa para penghulu akan taat prokes dan dalam keadaan sehat. 

"Kami menjamin mereka dengan face Shield, sarung tangan, hingga handsanitizer, terlebih mereka akan pergi ke banyak tempat bila bertugas," ujarnya.

Kegiatan Ibadah di Wonogiri Juga Dibatasi

Pemerintah Kabupaten Wonogiri kembali membatasi aktivitas masyarakat.

Dalam Surat Edaran (SE) Bupati Wonogiri Nomor 13/2021, kegiatan sosial, perekonomian, hingga peribadatan dibatasi. 

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri mengimbau agar kegiatan TPA dan pengajian yang mengumpulkan banyak orang tidak diselenggarakan dulu. 

Baca juga: Pilunya Pasien Corona Gejala Berat Ini, Ditolak Puskesmas Lalu Naik Motor ke RS saat Kondisi Menurun

Baca juga: Cegah Penularan Corona Varian Delta, Menko Perekonomian Minta Warga Isolasi 5 Hari

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved