Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Antisipasi Kasus Corona Melonjak di Sukoharjo, Kegiatan Ibadah dan Hajatan Dibatasi 

Kabupaten Sukoharjo memperketat kegiatan ibadah dan hajatan di wilayahnya. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di Kota Makmur. 

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Ryantono Puji Santoso
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi Salat Tahajud untuk Dapatkan Lailatul Qadar, Malam yang Lebih Baik dari 1000 Bulan 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Muhammad Irfan Al Amin

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kabupaten Sukoharjo memperketat kegiatan ibadah dan hajatan di wilayahnya. 

Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di Kota Makmur. 

Dalam surat edaran Bupati yang berlaku dari 15-28 Juni 2021 tersebut, tempat ibadah termasuk masjid hanya boleh digunakan untuk salat 5 waktu dan salat Sunnah. 

Baca juga: Pemkab Wonogiri Imbau Ibadah di Rumah Saja, Dampak Zona Merah dan Kasus Corona Terus Naik

Baca juga: Ibadah Haji 2021 Dibatalkan, 753 Jemaah di Boyolali Batal Berangkat Meski Sudah Daftar 9 Tahun Lalu

"Pembatasan tidak hanya dari kegiatan namun jam nya juga, pukul 21.00 WIB, semua masjid harus tutup," kata Kepala Kemenag Sukoharjo, Ihsan Muhadi pada Sabtu (19/6/2021). 

Ihsan menambahkan, pembatasan tidak hanya dilakukan di masjid saja, namun juga di tempat ibadah lainnya. 

"Para penyuluh keagamaan lainnya juga mendapat instruksi serupa, guna pembatasan pelaksanaan ibadah," ungkapnya. 

Selain ibadah, surat edaran Bupati Sukoharjo juga memerintahkan pelarangan hajatan dan hanya membolehkan ijab qobul. 

Baca juga: Jalani Pernikahan Beda Keyakinan, Onad Beri Semangat untuk Sang Istri yang Melaksanakan Ibadah Puasa

"Nanti hanya boleh ijab qobul saja, dan itu maksimal 10 orang," terangnya. 

Dia juga menjamin bahwa para penghulu akan taat prokes dan dalam keadaan sehat. 

"Kami menjamin mereka dengan face Shield, sarung tangan, hingga handsanitizer, terlebih mereka akan pergi ke banyak tempat bila bertugas," ujarnya.

Kegiatan Ibadah di Wonogiri Juga Dibatasi

Pemerintah Kabupaten Wonogiri kembali membatasi aktivitas masyarakat.

Dalam Surat Edaran (SE) Bupati Wonogiri Nomor 13/2021, kegiatan sosial, perekonomian, hingga peribadatan dibatasi. 

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri mengimbau agar kegiatan TPA dan pengajian yang mengumpulkan banyak orang tidak diselenggarakan dulu. 

Baca juga: Pilunya Pasien Corona Gejala Berat Ini, Ditolak Puskesmas Lalu Naik Motor ke RS saat Kondisi Menurun

Baca juga: Cegah Penularan Corona Varian Delta, Menko Perekonomian Minta Warga Isolasi 5 Hari

Pasalnya, Kabupaten Wonogiri masuk zona merah paska ditemukannya klaster hajatan di Kudus. 

"Semua kegiatan bersifat mengumpulkan banyak orang, diistirahatkan dulu," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri melalui Kasubbag Tata Usaha Kantor Kemenag Wonogiri Hariyadi, Minggu (20/6/2021).

Dia meminta, masyarakat diharapkan tidak menggelar pengajian umum. 

Sebagai gantinya, masyarakat dapat melakukan pengajian di rumah masing-masing atau dengan cara virtual. 

Baca juga: Tak Hanya Hajatan & Warung, Kegiatan Agama di Sukoharjo Juga Dibatasi di Tengah Meroketnya Corona

Hal ini demi meminimalkan mobilitas dan juga potensi terjadinya kerumunan massa.

Selain itu, kegiatan TPA yang biasa digelar di masjid-masjid desa di seluruh Wonogiri yang diikuti oleh anak-anak untuk sementara ditiadakan terlebih dahulu. 

Sementara itu, untuk kegiatan salat berjamaah di masjid masih dapat dilakukan di daerah-daerah yang dirasa aman dari penularan corona.

Baca juga: Tak Hanya Hajatan & Warung, Kegiatan Agama di Sukoharjo Juga Dibatasi di Tengah Meroketnya Corona

"Kata kuncinya, salat berjamaah di masjid masih boleh dilakukan oleh warga setempat," ujarnya. 

"Tapi yang terpenting adalah penerapan protokol kesehatan bisa dilakukan dengan ketat," imbuhnya. 

Dia berharap masyarakat bisa memahami dan melaksanakan SE itu. 

Sebab, hal itu demi kepentingan masyarakat, jangan sampai muncul klaster keagamaan di Wonogiri.

Update Corona Wonogiri 

Dari data perkembangan Covid-19 di Kabupaten Wonogiri yang dikutip dari @kabupaten_wonogiri, Kabupaten Wonogiri berada di zona merah.

Secara kumulatif, ada 5.432 kasus Covid-19 di Kabupaten Wonogiri hingga Jumat (18/6/2021).

Dari data tersebut, 548 kasus merupakan kasus aktif Covid-19, yang mana sebanyak 192 orang dirawat di rumah sakit, dan 356 orang menjalani isolasi mandiri. 

Baca juga: Mobil Pikap Ringsek Masuk Jurang di Gondangrejo Karanganyar, Sopir Meninggal 

4.575 orang telah dinyatakan sembuh, dan 309 orang dinyatakan meninggal dunia akibat virus corona. 

Dari sebarannya sendiri, tiga Kecamatan masuk dalam zona merah, yakni Kecamatan Nguntoronadi, Karangtengah, dan Kismantoro. 

Kecamatan Eromoko masuk di zona kuning, dan Kecematan Bulukerto masuk dalam zona hijau.

Sementara itu, 20 Kecamatan lainnya masuk dalam zona orange. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved