Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penanganan Covid

Resmi, Pemerintah Berlakukan Pengetatan PPKM Mikro Mulai Besok Hingga 5 Juli 2021, Ini Penjelasannya

Adapun tujuan penguatan PPKM dilakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
ILUSTRASI: Salah satu desa di Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen yang dijumpai 14 warganya positif covid-19 yang diduga dari klaster Kudus. 

"Kemudian kegiatan konstruksi, tempat konstruksi atau lokasi project dapat beroperasi dengan Prokes dan ini dapat terus berubah," tuturnya.

Untuk kegiatan ibadah di tempat-tempat ibadah mulai dari masjid, musala, gereja, pura dan tempat ibadah lainnya yang berada di zona merah akan ditiadakan sementara sesuai dengan surat edaran daripada Menteri Agama.

"Zona lain tentu sesuai dengan peraturan Kementerian Agama dan prokes yang ketat," tuturnya.

Pemerintah juga akan menutup fasilitas umum, tempat wisata, dan area publik lainnya yang berada di zona merah. Penutupan dilakukan sementara hingga kondisi aman. Sementara itu untuk zona lainnya dapat dibuka dengan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas.

"Ini pengaturannya ada di Pemda, dan tentu dengan Prokes yang ketat juga," katanya.

Untuk kegiatan sosial, seni dan budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan yang berada di zona merah akan ditutup sementara. Untuk zona lainnya diizinkan dibukan paling banyak 25 persen dari kapasitas.

"Kegiatan hajatan kemasyarakatan sekali lagi kegiatan hajatan ataupun kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan, dan tidak ada hidangan makan di tempat. artinya makan ataupun hajat itu juga dibawa pulang," tuturnya.

Pemerintah juga melarang kegiatan rapat, seminar dilakukan secara luring di zona merah untuk sementara waktu hingga kondisi aman. Bagi zona lainnya, diizinkan dengan pembatasan peserta paling banyak 25 persen dari kapasitas.

"Kemudian transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam dan operasional oleh pemerintah daerah dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," pungkasnya.

Baca juga: HAUL Bung Karno ke-51 di Tengah Pandemi Covid-19, Doa Lintas Agama Menggema di Kawasan Makam

Malam Ini, Polda Metro Berlakukan Pembatasan Mobilitas di 10 Titik, Simak Daftarnya

Polda Metro Jaya akan memberlakukan pembatasan mobilitas bagi pengguna jalan di Jakarta.

Ada 10 titik jalan yang akan dilakukan pembatasan mobilitas.

Aturan ini dikeluarkan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang melonjak kasusnya dalam beberapa hari terakhir di Jakarta.

Pembatasan mobilitas ini akan berlaku mulai malam nanti pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.

"Sifatnya situasional. Artinya kalau dirasakan sudah cukup sudah mulai membaik situasi di situ, kita akan berhentikan pembatasan ini," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved