Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Sempat Tak Gubris Perintah Gibran, PKL Bermobil Terima Nasib : Dicegat Masuk Solo, Ternyata Positif

Ultimatum Wali Kota Gibran Rakabuming Raka kepada PKL bermobil yang biasanya mangkal di kawasan Alun-alun Keraton Solo tak main-main.

Penulis: Azfar Muhammad | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Azfar Muhammad
Suasana PKL bermobil dari luar daerah yang masih memenuhi kawasan Alun-alun Keraton Solo, Kamis (17/6/2021). 

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Solo, Heru Sunardi mengatakan pihaknya sudah sosialisasi terhadap para PKL bermobil tersebut.

Dirinya tegaskan jika masih ditemukan sejumlah pedagang akan diberikan tindak pidana ringan atau (tipiring) yang bekerja sama dengan pihak Satpol PP dan instansi lain.

“Kita sudah sampaikan, jika masih berjualan nanti kita akan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata dia.

“Sanksinya ya ditipiring (tindak pidana ringan) nanti juga ada dari Satpol PP,” tambahnya.

Menurutnya pihak Dinas Pedagang sudah melakukan sosialiasi terhadap larangan berjualan meskipun hanya melalui media sosial.

“Sosialisasi lewat media sosial dan grup sambil masih menunggu Surat Resminya dari pak Sekda, eksekusinya bertahap,” ungkapnya

“Kita akan masifkan lagi kedepan terkait informasi ini, akan tegaskan untuk tidak berjualan lagi pokoknya,” paparnya.

Itu karena berdasarkan surat putusan dan edaran yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah kota untuk menekan penyebaran virus Covid-19 dari luar daerah.

Baca juga: Cerita Akrabnya Ponpes Nahdlotul Muslimat Solo dan HMI: Sering Menginap saat Kongres

Baca juga: Gibran Minta Warga Solo Tak Datangi Hajatan di Kawasan Zona Merah Corona: Ditahan Dulu

“Saya juga nanti akan turun bersama bu Ning dari Dinas Kesehatan untuk kembali melakukan swab antigen dadakan lagi,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Disdag menyebut sebanyak 150 - 200 pedagang keliling yang diketahui berjualan.

“Ke depan kami berharap bisa lebih tertib, pedagang keliling bisa patuh,” ujarnya.

“Lahan padepokan parkir ya digunakan sebagai laham parkir, barang yang harusnya di drop dan dikirim di Klewer tidak dijual langsung,” tandasnya.

Perintah Wali Kota

Wali Kota Gibran Rakabuming melarang para pedagang bermobil dari luar daerah mangkal di Kota Solo.

Larangan itu ditegaskan Gibran untuk mengantisipasi adanya penemuan kasus Covid-19 varian baru dari luar daerah seperti dari Kabupaten Kudus.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved