Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Sekali Lagi! Wali Kota Gibran Ogah Lockdown, Kegiatan Sosial Tak Akan Dipersulit Asal Prokes Ketat

Di tengah ada wacana lockdown, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tetap tidak menghendaki cara tersebut.

Penulis: Azfar Muhammad | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Asep Abdullah
View sangat indah saat matahari mulai muncul terlihat dari Alila Hotel di lantai 21, Jalan Slamet Riyadi, Kota Solo. 

Itu baru bisa dipastikan dari hasil uji Whole Genome Sequencing (WGS). Seperti diketahui, Pemkot Solo tengah menunggu hasil uji 10 sampel.

"Jangan sampai (ada temuan varian baru). Kita masih menunggu hasilnya," ujarnya.

Klaten Tolak Lockdown

Sementara itu, Bupati Klaten Sri Mulyani menolak adanya rencana karantina wilayah (lockdown).

Meski ada lonjakan kasus Covid-19 yang membuat Klaten yang sebelumnya zona oranye menjadi zona merah.

Langkah Sri Mulyani ini seakan seperti pernyataan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang menolak adanya lockdown.

Sri menerangkan, meski Klaten zona merah pihaknya tidak akan memberlakukan karantina wilayah (lockdown).

Baca juga: Gibran Blak-blakan, Meski Jokowi Orang Nomor 1 di Indonesia, Ultah Tak Ada Perayaan Apalagi Pesta

Baca juga: 95 Buruh Pabrik Sepatu di Jaten Karanganyar Positif Corona, Muncul Usai Mengeluh Batuk & Sesak Napas

"Klaten tidak akan lockdown," terang dia kepada TribunSolo.com, Senin (21/6/2021).

Menurutnya, opsi lockdown tidak dipilih karena untuk bisa menerapkan lockdown harus mengajukan izin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Pertimbangannya kalau mau lockdown harus izin ke Kemendagri," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa tidak bisa menerapkan lockdown secara sepihak.

"Tidak boleh lockdown secara sepihak," paparnya.

Adapun langkah yang dipilih untuk mengurangi penyebaran virus corona dengan memperketat PPKM mikro.

Ia menyebut, dalam aturan PPKM mikro disebutkan warga dilarang mengadakan hajatan, dan operasi yustisi di tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumunan di 26 kecamatan.

Kemudian tidak ketinggalan ibadah di rumah masing-masing, dan pembatasan jam operasional dari angkringan hingga toko modern harus tutup pukul 21.00 WIB.

"Hajatan tidak boleh, bolehnya ijab kabul yang dihadiri maksimal 20 orang. Ibadah pun di rumah masing-masing."

Bahkan mereka yang berada di tempat kerumunan akan dicek kedisiplinannya soal prokes dan akan menggelar rapid tes antigen secara acak.

"Tujuannya agar ada efek jera dan mengurangi mobilitas keluar rumah," jelas dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved