Pemprov DKI Jakarta Wacanakan Tarif Parkir Rp60 Ribu/Jam, Wagub: Agar Orang Pindah Tranportasi Umum
Pmprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub)merencanakan kenaikan tarif parkir hingga Rp60 ribu/jam bagi mobil dan Rp12 ribu bagi motor
Keluhan tersebut sudah mendapat respon dari akun instagram resmi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, @dishubsurakarta.
Besaran tarif parkir di tiap zona tersebut berbeda-beda. Zona C, misalnya, sepeda motor akan dikenai tarif sebesar Rp 2 ribu, tarif mobil sebesar Rp 3 ribu.
Baca juga: Jelang Laga Hidup Mati Portugal vs Prancis, Sosok Ini Ungkap Sifat Ronaldo & Varane Sebelum Terkenal
Sementara Zona D, tarif sepeda motor Rp 1.500, dan mobil Rp 2 ribu. Sedangkan untuk Zona E, tarif sepeda motor sebesar Rp 1.000 dan mobil Rp 1.500.
"Itu semua berlaku progresif per jam," jelas Henry.
Artinya, satu kali parkir maksimum 1 jam, tiap 1 jam kelebihan dikenakan tarif tambahan sebesar 100 persen dari besarnya retribusi yang ditetapkan.
Kelebihan jam parkir kurang dari 1 jam dihitung 1 jam.
"Namun kalau di tempat foto kopi, ATM (seperti keluhan di media sosial), tadi saya lihat sekilas, parkirnya tidak lama. Itu sesuai (tarif parkir) zonanya," ujar Henry.
Henry berharap warga yang melaporkan petugas maupun layanan parkir di Kota Solo memberikan informasi yang detail ke Dishub.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rencana Kenaikan Tarif Parkir Rp60 Ribu/Jam, Wagub DKI: Supaya Orang Pindah ke Transportasi Publik