Nasib Rizieq Shihab Terkait Kasus Swab RS UMMI, Kini Dijatuhi Vonis 4 Tahun Penjara
Ada tiga tersangka dalam perkara ini yaitu Rizieq Shihab; menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alattas; dan Dirut RS UMMI, Andi Tatat.
TRIBUNSOLO.COM - Kasus yang menjerat Rizieq Shihab memasuki babak baru.
Dalam kasus kasus swab RS Ummi Bogor, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Reaksi Pertama Kali Habib Rizieq Disebut Imam Besar Isapan Jempol, Kuasa Hukum: Tidak Tersinggung
Ada tiga tersangka dalam perkara ini yaitu Rizieq Shihab; menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alattas; dan Dirut RS UMMI, Andi Tatat.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 6 tahun penjara bagi Rizieq Shihab.
Namun Vonis hakim menjatuhkan pidana penjara 4 tahun.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan menyakinkan turut serta dalam perbuatan menyebarkan pemberitahuan bohong sehingga menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dakwaan pertama alternatif primer penuntut umum."
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 4 tahun," kata Majelis Hakim sebagaimana dikutip dari siaran live KompasTV.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 6 tahun penjara.
Fakta-fakta Sidang Vonis Rizieq Shihab Hari Ini
Diberitakan sebelumnya, Rizieq Shihab menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis pada hari ini.
Dalam perkara ini, ada tiga tersangka yakni Rizieq Shihab; menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alattas; dan Dirut RS UMMI, Andi Tatat.
Berikut fakta-faktanya:
1. Awal Sempat Dituntut 6 tahun penjara
Dalam kasus hasil swab di Rumah Sakit UMMI Bogor ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 6 tahun penjara bagi Rizieq Shihab.
Menurut Jaksa, Rizieq Shihab terbukti menyebarkan berita bohong atas hasil swabnya.