Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Nasib Rizieq Shihab Terkait Kasus Swab RS UMMI, Kini Dijatuhi Vonis 4 Tahun Penjara

Ada tiga tersangka dalam perkara ini yaitu Rizieq Shihab; menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alattas; dan Dirut RS UMMI, Andi Tatat.

Rizki Sandi Saputra
Muhammad Rizieq Shihab (MRS). 

3. Di Kasus Lain, Rizieq Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Kasus hasil swab test RS UMMI ini merupakan kasus ketiga terkait pelanggaran protokol kesehatan yang menimpa Rizieq Shihab.

Dua kasus sebelumnya, vonis sudah dijatuhkan oleh majelis hakim. 

Diberitakan Tribunnews.com, kasus pertama yakni perkara kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab bersama lima tersangka lainnya dijatuhi vonis 8 bulan penjara.

Habib Rizieq Shihab bersama Lima Mantan Petinggi FPI duduk sebagai terdakwa saat hakim membacakan vonis atas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan Petamburan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Habib Rizieq Shihab bersama Lima Mantan Petinggi FPI duduk sebagai terdakwa saat hakim membacakan vonis atas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan Petamburan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (Rizki Sandi Saputra)

Vonis ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta Rizieq Shihab dijatuhi 2 tahun penjara.

Kasus lainnya yakni kerumuman di Megamendung, Rizieq dijatuhi hukuman denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara.

Vonis ini juga lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan untuk perkara kerumunan di Megamendung.

Dalam dua kasus ini, Rizieq akhirnya banding lantaran Jaksa menyatakan banding lebih dahulu.

"Jumat, tanggal 28 Mei 2021, Jaksa (Penuntut Umum) menyatakan banding terhadap perkara 221 222  226 (kerumunan Petamburan dan Megamendung)," kata Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, saat dikonfirmasi, Selasa (1/6/2021).

4. Polri Kerahkan 2.800 Aparat Gabungan

Guna mengamankan sidang vonis Rizieq Shihab hari ini, Polri mengerahkan ribuan personel. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan pihak keamanan gabungan dari TNI-Polri bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan disiagakan untuk mengamankan di sekitar lokasi pengadilan.

"Saya baru tahu jumlahnya (personel yang disiagakan) saja tapi kan ini belum tahu. Pengamanannya sama dengan kemarin lah," ucap Yusri saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (23/6/2021) sore.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus (YouTube)

Baca juga: Habib Rizieq Bawa-bawa Nama Ahok dalam Sidang Pledoi, Sebut Ada Upaya Balas Dendam Politik

Adapun jumlah personel gabungan yang disiagakan yakni berjumlah lebih dari 2.800 anggota.

Jumlah tersebut, termasuk dari unsur TNI-Polri beserta Satpol PP dan Dishub.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved