Berita Boyolali Terbaru
PPKM Mikro Boyolali Diperpanjang, Nekat Gelar Hajatan Bakal Dibubarkan: Sanksi Rp 2 Juta
Pemerintah Kabupaten Boyolali melarang masyarakat untuk melakukan hajatan saat masa perpanjangan PPKM Mikro.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Pemerintah Kabupaten Boyolali melarang masyarakat untuk melakukan hajatan saat masa perpanjangan PPKM Mikro.
Bagi masyarakat yang nekat menggelar hajatan akan dibubarkan hingga diberikan sanksi jutaan rupiah bagi pelanggarnya
Sekda Kabupaten Boyolali, Masruri mengatakan, sanksi pelanggaran menggelar hajatan bakal mendapatkan denda minimal Rp 2 juta.
Baca juga: Tunda Tandatangani SE PPKM Mikro Terbaru, Wali Kota Gibran : Demi Koordinasi di Wilayah Solo Raya
Baca juga: Catat! Aturan Baru PPKM Mikro di Karanganyar : Nginap di Hotel Wajib Antigen,Nikahan Pakai Banyumili
"Jika ada yang nekat gelar hajatan, akan kami bubarkan, dan dikenakan denda sebesar Rp 2 juta," ucap Masruri, kepada TribunSolo.com, Rabu (23/6/2021).
Hal ini sudah tertuang dalam Surat Edaran nomor 300/1995/5-5/2021. Isinya masyarakat dilarang menyelenggarakan hajatan mantu/ngunduh mantu dan khitanan di Kabupaten Boyolali.
"Perpanjangan PPKM Mikro ini akan diberlakukan selama dua minggu," pungkasnya.
Baca juga: 9 Poin Intruksi Bupati Klaten Selama PPKM Mikro, Imbas 20 Orang Meninggal karena Menggilanya Corona
Dalam SE tersebut diatur juga mengenai pelaksanaan akad nikah, dilakukan di Kantor Urusan Agama atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang melibatkan paling banyak 10 orang.
10 orang tersebut terdiri dari unsur keluarga inti dan tetangga sekitar dengan alokasi waktu paling lama 60 menit dan wajib menerapkan prokes.
Kemudian untuk pelaksaan khitanan di tempat fasilitas pelayanan kesehatan hanya melibatkan 5 orang dari keluarga inti.
Baca juga: Pemerintah Berlakukan PPKM Mikro untuk 34 Provinsi Mulai 22 Juni, Begini Rincian Aturannya
Dalam SE tersebut juga terdapat beberapa pengaturan pemberlakuan pembatasan lainnya.
Seperti Jam operasional baik restoran/cafe/ rumah makan, angkringan, dan PKL boleh buka sampai Pukul 21.00 WIB dengan tetap patuhi prokes.
Sedangkan, pemberlakuan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB juga dilaksanakan di pusat perbelanjaan/supermarket/minimarket.
Baca juga: Bakal Dimulai April, Bupati Yuni Curhat, Gegara PPKM Pembelajaran Tatap Muka di Sragen Batal Terus
Kemudian, untuk destinasi wisata, baik milik pemerintah maupun swasta ditutup sampai waktu yang belum ditentukan.
Lalu, untuk usaha penyelenggara wisata lainnya seperti tempat hiburan, Karaoke, Warnet, tempat olahraga dan kegiatan sejenis tetap diperbolehkan dibuka, namun hanya dibuka hanya pukul 21.00 WIB.
Selain itu, pengunjung objek wisata dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal dengan penerapan disiplin prokes.
Minggu di Rumah Saja
Pemerintah Kabupaten Boyolali membuat program minggu di rumah saja selama perpanjangan PPKM Mikro di wilayahnya.
Seperti diketahui, PPKM Mikro di Boyolali kembali diperpanjang sampai Senin 5 Juli 2021 mendatang.
Sekda Kabupaten Boyolali, Masruri mengatakan, dalam perpanjangan PPKM Mikro di Kabupaten Boyolali, juga diterapkan program Minggu di rumah saja.
Baca juga: Awas Kecele! Mulai Malam Ini Jalan Pandanaran Boyolali Ditutup, Ada PPKM Mikro di Tengah Corona Naik
Baca juga: Corona di Boyolali Mengganas, Ngemplak Paling Banyak Kasusnya, Ternyata Wonosegoro Cuma 1 Kasus
"Nantinya program ini, akan dilaksanakan dua kali dalam perpanjangan PPKM Mikro di Kabupaten Boyolali," ucap Masruri dia kepada TribunSolo.com, Rabu (23/6/2021).
Ia mengaku sudah meminta kepada lurah-lurah pasar sudah menyampaikan melalui pengeras suara.
Dalam himbauan tersebut untuk selalu mengingatkan kepada pedagang pasar, untuk selalu memakai dan mengingatkan untuk menggunakan masker.
"Bagi pedagang dan pembeli yang tidak pakai masker akan mendapatkan sanksi," ujarnya.
Lanjut, ia tegas mengatakan pihaknya akan membubarkan masyarakat yang nekat berkurumun di akhir pekan.
Baca juga: Bak Hujan di Tengah Kemarau, Sragen Dapat 10 Ribu Vaksin di Tengah Label Zona Merah & Corona Meroket
Bahkan beberapa ada yang nekat hajatan akan dibubarkan dan dapat denda minimal Rp 2 juta.
"Disetiap hari Minggu selama perpanjangan PPKM, kami akan berpatroli, bila ada masyarakat nekat membuat kerumunan," jelasnya.
Dalam perpanjangan PPKM Mikro tersebut, masyarakat dilarang menyelenggarakan menggelar hajatan mantun/ngunduh mantu dan khitanan di Kabupaten Boyolali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, perpanjangan PPKM Mikro di Kabupaten Boyolali tertuang pada Surat Edaran Bupati Boyolali nomor 300/1995/55/2021.
Dalam SE tersebut pada poin J tertulis pelarangan masyarakat menyelenggarakan hajatan, baik mantu, ngundhuh mantu maupun khitanan.
Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 Signifikan, Gedung PGRI Wonogiri Bakal Dijadikan Tempat Isolasi Mandiri
Baca juga: Catat!Ada Vaksinasi Massal dari TNI Polri di Boyolali untuk Warga Berumur 18 ke Atas, Ini Tanggalnya
Namun dibawah poin J tersebut tertulis beberapa hal yang berisi pengecualian dari larangan melakukan hajatan tersebut .
Dalam pengecualian pelaksanaan hajatan yaitu, pelaksanaan akad nikah dilaksanakan di Kantor Urusan Agama atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang melibatkan paling banyak 10 orang.
10 orang tersebut terdiri dari unsur keluarga inti dan tetangga sekitar dengan alokasi waktu paling lama 60 menit dan wajib menerapkan prokes.
Kemudian untuk pelaksaan khitanan di tempat fasilitas pelayanan kesehatan yang melibatkan 5 orang dari keluarga inti.
Sementara itu dalam SE tersebut terdapat beberapa pengaturan pemberlakuan pembatasan lainnya.
Seperti Jam operasional baik restoran/cafe/ rumah makan, angkringan, dan PKL boleh buka sampai Pukul 21.00 WIB dengan tetap patuhi prokes.
Sedangkan, pemberlakuan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB juga dilaksanakan di pusat perbelanjaan/supermarket/minimarket.
Kemudian, untun destinasi wisata, baik milik pemerintah maupun swasta ditutup sementara sampai dengan ditetapkan ketetuan dapat dibuka kembali destinasi wisata di Kabupaten Boyolali.
Lalu, untuk usaha penyelenggara wisata lainnya seperti tempat hiburan, karaoke, warnet, karaoke, tempat olahraga dan kegiatan sejenis tetap diperbolehkan dibuka, namun hanya dibuka hanya pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 Signifikan, Gedung PGRI Wonogiri Bakal Dijadikan Tempat Isolasi Mandiri
Baca juga: Link Pengumuman PPDB SMP 2021 di Sragen : Jangan Lupa Syarat Daftar Ulang Mulai 24-30 Juni 2021
Selain itu, pengunjung objek wisata dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal dengan penerapan disiplin prokes.
Disemprot Disinfektan
Sementara itu, jalan-jalan utama di Kabupaten Boyolali bakal disemprot disinfektan.
Penyemprotan disenfektan dilakukan karena pandemi Covid-19 di Kabupaten Boyolali masih tinggi.
Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, mengatakan penyemprotan disenfektan juga dilakukan hingga ke wilayah Kecamatan.
"Kami melakukan penyemprotan Disenfektan agar penyebaran Covid-19 terputus," kata dia.
Morry mengatakan dalam penyemprotan disinfektan akan dilakukan setiap hari.
Pihaknya mengaku telah mengerahkan tiga kendaraan milik Polres Boyolali untuk melakukan penyemprotan disenfektan.
Baca juga: Waspada Klaster Pabrik Seperti di Karanganyar, Puluhan Karyawan Pabrik Rokok di Solo Jalani Uji Swab
Baca juga: Ledakan Klaster di Jaten,Kapolres Karanganyar Wacanakan Pabrik Punya Tempat Isolasi Mandiri Terpusat
Tiga kendaraan yang dilibatkan yaitu, satu mobil armoured water canon (AWC) serta dua buah mobil dobel cabin.
“Mobil dobel cabin itu sudah dimodifikasi dimana di bagian belakang dipasang tandon air lengkap dengan penyemprot," ungkap Morry.
Ia menjelaskan, penyemprotan tak hanya dilakukan di kawasan pusat kota Boyolali.
Penyemprotan juga dilakukan di wilayah kecamatan, utamanya wilayah dengan jumlah kasus Covid-19 yang tinggi.
“Selain itu, kita juga melakukan penyemprotan di Kecamatan Ngemplak, Cepogo dan Kecamatan Banyudono, yang status Covid-19 masih tinggi," tutur Morry.
Dia mengatakan penyemprotan tersebut juga disertai petugas yang melakukan sosialisasi tentang protokol kesehatan (prokes).
Nantinya, dengan pengeras suara Petugas menyampaikan kepada masyarakat untuk terus mewaspadai virus Covid-19.
"Kegiatan ini akan dilakukan selama 10 hari jika nanti masih tinggi, Kegiatan ini akan diperpanjang kembali," kata dia. (*)