Berita Karanganyar Terbaru
Belum Sebulan 40 Ibu Hamil Positif Covid-19, DKK Karanganyar Siapkan Layanan Khusus, Catat Lokasinya
DKK Karanganyar mempersiapkan beberapa puskesmas Poned (Pelayanan obstetri neonatal emergency dasar) untuk menangani ibu hamil.
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Ibu hamil salah satu bagian yang rawan terpapar virus Corona.
Untuk itu, Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar mempersiapkan beberapa puskesmas Poned (Pelayanan obstetri neonatal emergency dasar) untuk menangani ibu hamil.
Kabid Yankes DKK Karanganyar, Dwi Rusharyati menyampaikan, langkah tersebut dilakukan untuk mengurai tingkat keterisian TT di rumah sakit rujukan pasien Covid-19.
"Harapannya ibu hamil terkonfirmasi tapi tanpa gejala dan kehamilan normal tanpa adanya faktor resiko bisa ditangani di puskesmas Poned," katanya.
Baca juga: Viral Wahana Bermain Dipakai Syuting Vlogger Hingga Pengunjung Tak Bisa Main, Begini Kronologinya
Baca juga: Ada Kabar PPKM Darurat hingga Trending di Twitter, Satgas Covid-19 : Tunggu Saja Informasi Resminya
Dia menuturkan, nantinya puskesmas Poned juga dapat menerima rujukan pasien dari puskesmas non-Poned yang ada di Kabupaten Karanganyar.
Sedangkan ibu hamil dengan resiko baik dari faktor usia dan penyakit penyerta dapat ditangani di rumah sakit.
Terpisah, Plt Kepala DKK Karanganyar, Purwati mengatakan, beberapa puskesmas yang disiapkan menjadi puskesmas Poned meliputi Puskesmas Karanganyar, Kebakkramat I, Jumapolo, Colomadu II, Kerjo dan Tawangmangu.
"Sudah ada yang menangani persalinan di Puskesmas Jumapolo. Terkonfirmasi positif tapi secara kehamilan tidak berisiko dan tidak bergejala," jelas dia.
"Tapi kami masih dalam pengawasan dokter. Kita koordinasi dengan dokter obgyn," ucapnya.
Dia menuturkan, dari awal pandemi Covid-19 tercatat ada sebanyak 500-an kasus ibu hamil yang terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Karanganyar.
"Sampai tanggal 8 Juli 2021, positif ada 40 (ibu hamil). Tapi beberapa sudah sembuh dan ada penambahan lagi," terangnya.
PPKM Darurat
Di tengah mengganasnya Corona, publik dihebohkan dengan kabar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat.
Bahkan di laman Twitter pencarian #PPKM Darurat trending dalam beberapa jam terakhir ini.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat menanti informasi resmi dari pemerintah.
"Tunggu saja informasi resminya," kata Wiku saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (29/6/2021).
Wiku memastikan, langkah yang bakal diambil pemerintah adalah yang terbaik untuk menekan laju penularan virus.
Baca juga: Super Ketat! Pasar di Klaten Wajib Tutup Jam 2 Siang, Satpol PP Pun Siapkan Swab Antigen Secara Acak
Baca juga: Sadisnya Pria Wonogiri : Teman Kencan Tolak Layani Hawa Nafsunya, Lalu Dihabisi & Barangnya Diambil
"Semua dilakukan dalam upaya untuk mengendalikan lonjakan kasus," ujarnya.
Syafrizal menyebut, pemerintah tengah membahas revisi aturan PPKM mikro.
"Masih dibahas. Masih dipelajari pula sesuai masukan-masukan, seperti tempat giat publik lainnya, transportasi, pembatasan jumlah berkumpul, dan lain-lain," kata dia.
Syafrizal menyebut, siang ini tengah berlangsung rapat terbatas yang dihadiri Presiden Joko Widodo, para menteri dan kepala lembaga.
Namun, ia mengatakan, agenda rapat berupa pembahasan insentif tenaga kesehatan.
Terkait rencana diumumkannya revisi aturan PPKM mikro, Syafrizal masih belum bisa memastikan.
"Masih harus dibahas dengan beberapa kementerian," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah bakal merevisi sejumlah aturan PPKM mikro. Salah satu aturan yang direvisi terkait dengan waktu operasional pusat perbelanjaan atau mal.
Mal yang semula dapat beroperasi hingga pukul 20.00 akan dibatasi hingga pukul 17.00.
"Sesuai dengan hasil ratas (rapat terbatas) nanti akan dilakukan perubahan-perubahan terhadap Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 yang sampai hari ini masih kita pedomani," kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito dalam rapat koordinasi yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Senin (29/6/2021).
Baca juga: Di Balik Ditundanya Piala Wali Kota : Tak Ada Sambutan Gibran,Meski yang Gelar Orang Nomor 1 di Solo
Baca juga: Nasib Penata Gaya LC di Solo : 3 Tahun Lamanya Nyabu, Kini Ketahuan Lantas Lemas Ditangkap Polisi
"Untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai jam 17.00," tuturnya.
Selain itu, kata Ganip, ada sejumlah aturan lain yang bakal diubah.
Misalnya, restoran hanya dibolehkan buka dengan sistem take away atau dibungkus dan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Kemudian, di daerah zona merah dan oranye Covid-19 perkantoran wajib menerapkan work from home (WFH) bagi 75 persen karyawan dan sebanyak 25 persen karyawan work from office (WFO).
Adapun hingga saat ini PPKM mikro masih diterapkan di 34 provinsi di Tanah Air. Penguatan PPKM mikro berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Beredar Kabar Pemerintah Akan Terapkan PPKM Mikro Darurat, Ini Kata Satgas Covid-19
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul DKK Karanganyar Siapkan Puskesmas Poned Untuk Persalinan Ibu Hamil Positif Corona