Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Jokowi Akan Putuskan PPKM Mikro Darurat,Politisi PDIP Sragen : Langkah Tepat Walau Sedikit Terlambat

Politisi PDIP Sragen, Bambang Samekto menilai langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan PPKM Mikro Darurat tepat.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI : Sejumlah petugas medis saat bersiap untuk merawat pasien Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2020). Rencananya pemerintah akan membuka Tower 5 atau menara tambahan di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran untuk tempat isolasi dan pengobatan pasien Covid-19 tanpa gejala atau OTG. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Politisi PDIP Sragen, Bambang Samekto menilai langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan PPKM Mikro Darurat tepat.

Bambang yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Sragen mengatakan, keputusan tersebut dinilai tepat.

"Pemberlakuan PPKM Darurat adalah langkah tepat," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (30/6/2021).

Meski begitu, Bambang menilai keputusan tersebut sedikit terlambat.

Baca juga: Alasan Gibran Tunda Pembelajaran Tatap Muka di Solo : Agar Anak-anak Bisa Sekolah dengan Nyaman

Baca juga: Ambyar! Sudah di Depan Mata, Sekolah Tatap Muka di Solo 12 Juli Akan Ditunda, Imbas Corona Mengganas

"Ya tepat, walaupun sedikit terlambat, setelah dampak covid-19 terlanjur meledak luas tak terbendung," ujarnya.

Meski begitu, menurutnya tak ada kata terlambat dalam menangani covid-19.

Ia menilai, saat ini masyarakat perlu kembali disadarkan perihal ketaatan menjalankan protokol kesehatan.

"PPKM darurat semoga bisa menjadi langkah bermanfaat, untuk menyadarkan masyarakat melawan Covid-19," harapnya.

Solo Mendukung

Pemerintah pusat merencanakan adanya PPKM darurat, seiring dengan menggilanya kasus Covid-19 akhir-akhir ini.

PPKM darurat untuk pulau Jawa dan Bali itu akan diumumkan pada hari ini, Rabu (30/6/2021).

Menanggapi rencana PPKM darurat ini, Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo Ahyani mengatakan, hal tersebut bisa saja dilaksanakan di Kota Solo.

Hanya saja, penerapannya di lingkup RT, kampung, kelurahan atau kecamatan.

"Bisa saja, di wilayah zona merah kita lockdown, kita kunci agar tidak berhubungan dengan daerah lain," katanya kepada TribunSolo.com.

Baca juga: Kegetnya Belasan Pedagang di Simo Boyolali, Swab Acak Hasilnya Positif, Kini Pasar Ditutup Seminggu

Baca juga: Slogan Persis Solo Era Kaesang : Sumusuping Rasa Jati, Artinya Mendalam dari Raja Mangkunegaran IV

Namun, untuk wilayah penyebaran Covid-19 tidak tinggi, Pemkot Solo tetap membuka.

Pasalnya, agar kebutuhan esensial masyarakat bisa terpenuhi.

"Tapi nanti dengan pembatasan dan pengawasan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.

Ahyani menuturkan, dalam penangan Covid-19 ini, pemindahan pasien ke tempat isolasi terpusat merupakan cara paling mudah mencegah penyebarannya.

Sebab, jika ada satu warga yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka tidak akan menularkan ketetangganya.

"PPKM mikro itu merupakan pencegahan dari hilir, jangan sampai terjadi penularan yang parah," ujarnya.

"PPKM ini masih memberi kesempatan warga diluar zona merah untuk berkegiatan.
Tapi di wilayah zona orange dan merah harus isolasi kawasan,"aku dia.

Kata Satgas Covid-19

Di tengah mengganasnya Corona, publik dihebohkan dengan kabar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat.

Bahkan di laman Twitter pencarian #PPKM Darurat trending dalam beberapa jam terakhir ini.

 Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat menanti informasi resmi dari pemerintah.

"Tunggu saja informasi resminya," kata Wiku saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (29/6/2021).

Wiku memastikan, langkah yang bakal diambil pemerintah adalah yang terbaik untuk menekan laju penularan virus.

Baca juga: Super Ketat! Pasar di Klaten Wajib Tutup Jam 2 Siang, Satpol PP Pun Siapkan Swab Antigen Secara Acak

Baca juga: Sadisnya Pria Wonogiri : Teman Kencan Tolak Layani Hawa Nafsunya, Lalu Dihabisi & Barangnya Diambil

"Semua dilakukan dalam upaya untuk mengendalikan lonjakan kasus," ujarnya.

Syafrizal menyebut, pemerintah tengah membahas revisi aturan PPKM mikro.

"Masih dibahas. Masih dipelajari pula sesuai masukan-masukan, seperti tempat giat publik lainnya, transportasi, pembatasan jumlah berkumpul, dan lain-lain," kata dia.

Syafrizal menyebut, siang ini tengah berlangsung rapat terbatas yang dihadiri Presiden Joko Widodo, para menteri dan kepala lembaga.

Namun, ia mengatakan, agenda rapat berupa pembahasan insentif tenaga kesehatan.

Terkait rencana diumumkannya revisi aturan PPKM mikro, Syafrizal masih belum bisa memastikan.

"Masih harus dibahas dengan beberapa kementerian," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah bakal merevisi sejumlah aturan PPKM mikro. Salah satu aturan yang direvisi terkait dengan waktu operasional pusat perbelanjaan atau mal.

Mal yang semula dapat beroperasi hingga pukul 20.00 akan dibatasi hingga pukul 17.00.

"Sesuai dengan hasil ratas (rapat terbatas) nanti akan dilakukan perubahan-perubahan terhadap Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 yang sampai hari ini masih kita pedomani," kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito dalam rapat koordinasi yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Senin (29/6/2021).

Baca juga: Di Balik Ditundanya Piala Wali Kota : Tak Ada Sambutan Gibran,Meski yang Gelar Orang Nomor 1 di Solo

Baca juga: Nasib Penata Gaya LC di Solo : 3 Tahun Lamanya Nyabu, Kini Ketahuan Lantas Lemas Ditangkap Polisi

"Untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai jam 17.00," tuturnya.

Selain itu, kata Ganip, ada sejumlah aturan lain yang bakal diubah.

Misalnya, restoran hanya dibolehkan buka dengan sistem take away atau dibungkus dan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Kemudian, di daerah zona merah dan oranye Covid-19 perkantoran wajib menerapkan work from home (WFH) bagi 75 persen karyawan dan sebanyak 25 persen karyawan work from office (WFO).

Adapun hingga saat ini PPKM mikro masih diterapkan di 34 provinsi di Tanah Air. Penguatan PPKM mikro berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Beredar Kabar Pemerintah Akan Terapkan PPKM Mikro Darurat, Ini Kata Satgas Covid-19

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved