Berita Solo Terbaru
Banyak Aturan dalam PPKM Darurat Selama 3-20 Juli, Pekerja Kantoran di Solo Wajib WFH 100 Persen?
PPKM Mikro Darurat Jawa-Bali selama tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 tinggal menunggu waktu dilaksanakan di Kota Solo.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
Termasuk penundaan pembelajaran tatap muka (PTM).
Gibran mengatakan, pihaknya tak ingin adanya klaster baru jika PTM ini digelar.
"Penenundaan PTM itu keputusan yang tepat, kita tidak bisa memaksakan apalagi ini anak-anak kita," ujarnya.
"Kalau ada klaster sekolah itu tidak kita inginkan," imbuhnya.
Baca juga: Innalilahi, Pejabat Simo Boyolali yang Dibakar Gegara Jual Beli Tanah Dinyatakan Meninggal Dunia
Baca juga: Bukan Mobil, Ibu Rumah Tangga Klaten Jadi Miliarder karena Tanah Tergilas Tol, Akan Bangun 3 Rumah
Bantuan 17 Ribu UMKM
Pemkot Solo menyiapkan berbagai hal untuk menghadapi aturan baru PPKM Mikro Darurat selama 3-20 Juli 2021.
Sekda sekaligus Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani, mengaku sudah menyiapkan anggaran untuk wacana pelaksanaan PPKM Mikro Darurat ini.
Pasalnya penerapan ini akan berdampak pada sektor-sektor lainnya, terutama usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Solo.
"Kita siapkan ada Rp 7-8 Miliar, dengan masing-masing UMKM mendapat uang tunai Rp 500 ribu," ungkapnya Rabu (30/5/2021).
Terkait pembagian, Pemkot sudah lakukan pendataan dan mengantongi daftar UMKM di Solo.
Baca juga: PPKM Mikro Boyolali Diperpanjang, Nekat Gelar Hajatan Bakal Dibubarkan: Sanksi Rp 2 Juta
"Rencananya bantuan untuk UMKM, ada sekitar 17 ribu yang sudah didata," ujarnya.
Dia menambahkan sistem bantuan akan seperti Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dilakukan penyisiran langsung dari Pemerintah Pusat.
Terkait anggaran yang dipakai, Ahyani mengatakan, mengunakan anggaran Silpa atau selisih realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Solo.
Aktivitas Dibatasi
Pemerintah Kota Solo bakal menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Solo.