Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

PPKM Mikro Boyolali Diperpanjang, Nekat Gelar Hajatan Bakal Dibubarkan: Sanksi Rp 2 Juta

Pemerintah Kabupaten Boyolali melarang masyarakat untuk melakukan hajatan saat masa perpanjangan PPKM Mikro.

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Suasana Jalan Pandanaran di Kabupaten Boyolali sepi dan sunyi saat diberlakukan jam malam pukul 22.00-05.00 WIB yang dimulai pada Selasa (22/6/2021) hingga hari-hari ke depan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Pemerintah Kabupaten Boyolali melarang masyarakat untuk melakukan hajatan saat masa perpanjangan PPKM Mikro.

Bagi masyarakat yang nekat menggelar hajatan akan dibubarkan hingga diberikan sanksi jutaan rupiah bagi pelanggarnya

Sekda Kabupaten Boyolali, Masruri mengatakan, sanksi pelanggaran menggelar hajatan bakal mendapatkan denda minimal Rp 2 juta.

Baca juga: Tunda Tandatangani SE PPKM Mikro Terbaru, Wali Kota Gibran : Demi Koordinasi di Wilayah Solo Raya

Baca juga: Catat! Aturan Baru PPKM Mikro di Karanganyar : Nginap di Hotel Wajib Antigen,Nikahan Pakai Banyumili

"Jika ada yang nekat gelar hajatan, akan kami bubarkan, dan dikenakan denda sebesar Rp 2 juta," ucap Masruri, kepada TribunSolo.com, Rabu (23/6/2021).

Hal ini sudah tertuang dalam Surat Edaran nomor 300/1995/5-5/2021. Isinya masyarakat dilarang menyelenggarakan hajatan mantu/ngunduh mantu dan khitanan di Kabupaten Boyolali.

"Perpanjangan PPKM Mikro ini akan diberlakukan selama dua minggu," pungkasnya.

Baca juga: 9 Poin Intruksi Bupati Klaten Selama PPKM Mikro, Imbas 20 Orang Meninggal karena Menggilanya Corona

Dalam SE tersebut diatur juga mengenai pelaksanaan akad nikah, dilakukan di Kantor Urusan Agama atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang melibatkan paling banyak 10 orang.

10 orang tersebut terdiri dari unsur keluarga inti dan tetangga sekitar dengan alokasi waktu paling lama 60 menit dan wajib menerapkan prokes.

Kemudian untuk pelaksaan khitanan di tempat fasilitas pelayanan kesehatan hanya melibatkan 5 orang dari keluarga inti.

Baca juga: Pemerintah Berlakukan PPKM Mikro untuk 34 Provinsi Mulai 22 Juni, Begini Rincian Aturannya

Dalam SE tersebut juga terdapat beberapa pengaturan pemberlakuan pembatasan lainnya.

Seperti Jam operasional baik restoran/cafe/ rumah makan, angkringan, dan PKL boleh buka sampai Pukul 21.00 WIB dengan tetap patuhi prokes.

Sedangkan, pemberlakuan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB juga dilaksanakan di pusat perbelanjaan/supermarket/minimarket.

Baca juga: Bakal Dimulai April, Bupati Yuni Curhat, Gegara PPKM Pembelajaran Tatap Muka di Sragen Batal Terus

Kemudian, untuk destinasi wisata, baik milik pemerintah maupun swasta ditutup sampai waktu yang belum ditentukan. 

Lalu, untuk usaha penyelenggara wisata lainnya seperti tempat hiburan, Karaoke, Warnet, tempat olahraga dan kegiatan sejenis tetap diperbolehkan dibuka, namun hanya dibuka hanya pukul 21.00 WIB.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved